TOPIK
Korupsi Bansos Ikan Kaleng
-
Kasus korupsi bansos ikan kaleng pada masa Pandemi Covid-19 ini akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado.
-
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Manado Sammy Kaawoan divonis bersalah dalam kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng
-
JPU dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 jenis Ikan Kaleng di Dinsos Manado tahun 2024, baru saja menuntut dua orang terdakwa.
-
JPU menyatakan terdakwa Sammy Kaawoan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
-
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kadis Perdagangan Bitung Johnli Tamaka akhirnya ditahan Kejari Manado.
-
Johnli Tamaka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 jenis Ikan Kaleng di Dinsos Manado.
-
Setelah menjadi tersangka, Kadis Perdagangan Bitung Johnli Tamaka akhirnya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado.
-
Sebanyak 13 ASN di Dinsos Manado menerima uang dari terdakwa Rully Iskandar dalam kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng tahun 2020.
-
Dugaan keterlibatan istri mantan wali kota Manado ini diungkap terdakwa kasus korupsi korupsi bansos ikan kaleng, Rully Iskandar saat persidangan.
-
Fakta sidang kasus Korupsi Bansos Ikang Kaleng. Terdakwa jelaskan ada dana Rp 4 miliar yang digunakan untuk kampanye istri eks Wali Kota Manado.
-
Terdakwa Sammy Kaawoan yang adalah mantan Kadis Sosial Manado sempat menerima uang Rp 150 juta dari terdakwa Rully Iskandar.
-
Pasca pengakuan mengejutkan terdakwa Rully Iskandar dalam kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
-
Rully Iskandar terdakwa kasus korupsi pengadaan Bansos Covid-19 jenis ikan kaleng membuat pengakuan mengejutkan.
-
Kejari Manado resmi menambah dua orang tersangka dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 jenis Ikan Kaleng di Kota Manado tahun 2020.
-
Kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng yang ada di Dinas Sosial Kota Manado, kembali disidangkan.
-
Sammy Kaawoan yang adalah mantan Kadis Sosial Manado menjadi orang pertama yang mendengarkan dakwaan.
-
Kedua tersangka diserahkan oleh Penuntut Umum Kejari Manado kepada PN Manado untuk diperiksa dan diadili dalam sidang nanti.
-
Kejari Manado Wagiyo Santoso melalui Kasie Intel Hijran Safar mengatakan penyerahan tahap II perkara dilakukan setelah hasil penyidikan.
-
Saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Anace Agustin mengatakan, putusan praperadilan tersebut tak sesuai dengan bukti dan fakta sebenarnya.
-
Menurut Kasipidsus Kejari Manado Evan Sinulingga penetapan tersangka terhadap mantan kepala dinas sosial Manado tersebut sudah sesuai dengan aturan.
-
Sidang putusan Praperadilan Sammy Kaawoan berlangsung pada Senin 23 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
-
Dari informasi yang diperoleh, Jhonly Tamaka diperiksa oleh Kejari Manado selama enam jam lamanya.
-
Meski begitu, Kejari Manado memastikan Jhonly Tamaka masih berstatus sebagai seorang saksi. Ada tiga orang lagi yang akan diperiksa hari ini.
-
Selain Jhonly Tamaka, ada 3 saksi lain yang diperiksa Kejari Manado terkait kasus korupsi bansos ikan kaleng tahun 2020.
-
Pada Senin 9 Oktober 2023, Kejari Manado kembali memanggil empat orang saksi terkait kasus tersebut.
-
Kejari Manado kembali memanggil empat orang saksi terkait Kasus Bansos Ikan Kaleng tahun 2020.
-
Pidsus Kejari Manado kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi pengadaan Bansos Ikan Kaleng tahun 2020.
-
Wagiyo Santoso mengatakan pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait siapa saja yang menerima aliran dana dalam kasus Bansos Ikan Kaleng.
-
Masing-masing pegawai melaksanakan tugas dengan semestinya untuk melayani masyarakat. Kamis (5/10/2023), situasi berjalan normal seperti biasanya.
-
Viral di media sosial keterangan Sammy Kaawoaan eks Kadis Sosial Manado terkait pemeriksaannya yang dilakukan terhadapnya