Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bansos Ikan Kaleng

2 Terdakwa Korupsi Bansos Ikan Kaleng Manado Jalani Sidang Dakwaan, Sammy dan Rully Ajukan Eksepsi

Sammy Kaawoan yang adalah mantan Kadis Sosial Manado menjadi orang pertama yang mendengarkan dakwaan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang dakwaan korupsi Bansos Ikan Kaleng yang menyeret dua orang tersangka yakni Sammy Kaawoan dan Rully Iskandar. Sidang ini digelar di PN Manado, Selasa 19 Desember 2023. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah dilimpahkan oleh Kejari Manado, dua tersangka korupsi Bansos Ikan Kaleng di Dinas Sosial (Dinsos) Manado akhirnya menjalani sidang dakwaan.

Dua terdakwa yakni Sammy Kaawoan dan Rully Iskandar mendengarkan dakwaan secara terpisah.

Sammy Kaawoan yang adalah mantan Kadis Sosial Manado menjadi orang pertama yang mendengarkan dakwaan.

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Evans Sinulingga, dkk, Sammy Kaawoan melalui tim kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi.

"Kami mengajukan eksepsi karena ada beberapa dakwaan yang menurut kami gam sesuai dengan fakta," ujar Mario Lamia selaku kuasa hukum terdakwa Rully Iskandar.

Ia pun menegaskan siap menyajikan kejutan pada sidang eksepsi nanti.

"Pokoknya nanti ada kejutan," ungkapnya.

Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diketahui, Sammy Kaawoan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Ikan Kaleng tahun 2020.

Saat itu, Sammy menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Manado.

Sammy dan satu tersangka lainnya bernama Rully Iskandar diduga melakukan markup harga terkait kasus dimasa pandemi Covid-19 tersebut.

Proyek tersebut terbagi dalam tiga tahapan dan berbanderol Rp 27 Miliar.

Dari hasil audit BPKP Sulut diketahui ada kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar dalam kasus ini.

Kini Sammy dan Rully ditahan di Rutan Manado. (Nie)

Daftar Barang Bukti yang Dikumpulkan Polres Kotamobagu Sulut dari 4 Tersanka Narkoba Jenis Sabu

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved