Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bansos Ikan Kaleng

Bendahara Dinsos Manado Beber Sammy Kaawoan Terima Uang Rp 150 Juta dari Penyedia Ikan Kaleng

Terdakwa Sammy Kaawoan yang adalah mantan Kadis Sosial Manado sempat menerima uang Rp 150 juta dari terdakwa Rully Iskandar.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Sidang lanjutan korupsi Bansos Covid-19 jenis Ikan Kaleng di Pengadilan Negeri Manado, Kamis 21 Maret 2024. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Sidang korupsi bansos Covid-19 jenis ikan kaleng di Dinsos Manado tahun 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Kamis 21 Maret 2024.

Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) Evans E Sinulingga dari Kejari Manado menghadirkan delapan orang saksi.

Lima diantaranya adalah ASN di Dinsos Manado.

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa terdakwa Sammy Kaawoan yang adalah mantan Kadis Sosial Manado sempat menerima uang Rp 150 juta dari terdakwa Rully Iskandar.

Hal tersebut dibenarkan oleh saksi bernama Novitha Rumangkang. Saksi adalah Bendahara di Dinsos Manado.

Novitha membenarkan keterangan dari terdakwa Rully Iskandar yang mengatakan memberikan uang Rp 150 juta kepada Sammy Kaawoan.

"Benar yang mulia," kata saksi.

"Uang tersebut diisi dalam dus ikan kaleng," tegas dia.

Tak sampai disitu, uang dari anggaran negara tersebut juga sempat diberikan kepada beberapa ASN di Dinsos Manado.

Salah satunya kepada saksi Novitha Rumangkang.

Novitha mengaku dirinya menerima uang sebesar Rp 7.500.000 dari terdakwa Rully Iskandar.

"Setahu saya banyak yang menerima bukan hanya saya saja," kata dia.

Dirinya pun menegaskan siap mengembalikan uang tersebut kepada negara.

"Saya siap kembalikan uang tersebut yang mulia," ucap dia.

Sementara itu, terdakwa Sammy Kaawoan masih tetap kekeh dengan keterangannya tak menerima uang tersebut.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved