Korupsi Bansos Ikan Kaleng
Bendahara Dinsos Manado Beber Sammy Kaawoan Terima Uang Rp 150 Juta dari Penyedia Ikan Kaleng
Terdakwa Sammy Kaawoan yang adalah mantan Kadis Sosial Manado sempat menerima uang Rp 150 juta dari terdakwa Rully Iskandar.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Sidang korupsi bansos Covid-19 jenis ikan kaleng di Dinsos Manado tahun 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Kamis 21 Maret 2024.
Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) Evans E Sinulingga dari Kejari Manado menghadirkan delapan orang saksi.
Lima diantaranya adalah ASN di Dinsos Manado.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa terdakwa Sammy Kaawoan yang adalah mantan Kadis Sosial Manado sempat menerima uang Rp 150 juta dari terdakwa Rully Iskandar.
Hal tersebut dibenarkan oleh saksi bernama Novitha Rumangkang. Saksi adalah Bendahara di Dinsos Manado.
Novitha membenarkan keterangan dari terdakwa Rully Iskandar yang mengatakan memberikan uang Rp 150 juta kepada Sammy Kaawoan.
"Benar yang mulia," kata saksi.
"Uang tersebut diisi dalam dus ikan kaleng," tegas dia.
Tak sampai disitu, uang dari anggaran negara tersebut juga sempat diberikan kepada beberapa ASN di Dinsos Manado.
Salah satunya kepada saksi Novitha Rumangkang.
Novitha mengaku dirinya menerima uang sebesar Rp 7.500.000 dari terdakwa Rully Iskandar.
"Setahu saya banyak yang menerima bukan hanya saya saja," kata dia.
Dirinya pun menegaskan siap mengembalikan uang tersebut kepada negara.
"Saya siap kembalikan uang tersebut yang mulia," ucap dia.
Sementara itu, terdakwa Sammy Kaawoan masih tetap kekeh dengan keterangannya tak menerima uang tersebut.
| Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 di Manado Sulawesi Utara Divonis 6 Tahun, JPU Ajukan Banding |
|
|---|
| Terjerat Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Kadis Sosial Manado Sammy Kaawoan Divonis 6 Tahun Penjara |
|
|---|
| Rully Iskandar Terdakwa Korupsi Bansos Ikan Kaleng di Manado Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Terjerat Korupsi Bansos, Mantan Kadis Sosial Manado Sulut Dituntut 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Johnli Tamaka dan Farico Antameng Ditahan Kejari, Kini Resmi Tidur di Rutan Manado |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.