Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bansos Ikan Kaleng

Selain Jhonly Tamaka, Ada 3 Saksi Lain Diperiksa Kejari Manado Terkait Korupsi Bansos Ikan Kaleng

Selain Jhonly Tamaka, ada 3 saksi lain yang diperiksa Kejari Manado terkait kasus korupsi bansos ikan kaleng tahun 2020.

Editor: Chintya Rantung
Kolase Tribun Manado
Pemeriksaan saksi kasus korupsi bansos ikan kaleng yang dilakukan Kejari Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selain Jhonly Tamaka, ada 3 saksi lain yang diperiksa Kejari Manado terkait kasus korupsi bansos ikan kaleng tahun 2020.

Pemeriksaan dilakukan hari ini Senin (9/10/2023).

Diketahui 3 saksi tersebut datang bersama dengan Jhonly Tamaka yang adalah Kadis Perdagangan Bitung.

Hal ini dibenarkan Kasie Intel Kejari Manado Hijran Safar.

"Ada empat orang yang diperiksa hari ini," kata dia.

"Salah satu yang kita panggil adalah Jhonly Tamaka," ucap Hijran.

"Tapi mereka dipanggil masih sebagai saksi," tegas dia.

Diketahui identitas ketiga saksi belum diketahui.

Sebelumnya diketahui, nama Jhonly Tamaka memang santer dikabarkan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Bansos ikan kaleng kota Manado tahun 2020.

Jhonly disebut menjadi orang yang ikut mengatur jalannya proyek tersebut.

2 Tersangka Sudah Ditahan, Kejari Manado Dalami Penerima Aliran Dana Korupsi Bansos Ikan Kaleng

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) baru saja menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng tahun 2020 di Dinas Sosial.

Dua tersangka yakni Sammy Kaawoan mantan Kadis Sosial Manado dan Rully Iskandar penyedia dalam proyek tersebut bahkan sudah ditahan Kejari Manado.

Akan tetapi, Kejari Manado masih akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Kepala Kejari Manado Wagiyo Santoso mengatakan pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait siapa saja yang menerima aliran dana dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved