Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bansos Ikan Kaleng

Rully Iskandar Terdakwa Korupsi Bansos Ikan Kaleng di Manado Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

JPU dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 jenis Ikan Kaleng di Dinsos Manado tahun 2024, baru saja menuntut dua orang terdakwa.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Kejari Manado
Sidang kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin 22 April 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 jenis Ikan Kaleng di Dinsos Manado tahun 2024, baru saja menuntut dua orang terdakwa.

Dua orang tersebut adalah Sammy Kaawoan mantan Kadis Sosial Manado dan Rully Iskandar selaku pihak penyedia.

Terdakwa Sammy Kaawoan dituntut tujuh tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Rully Iskandar dituntut dengan pidana kurungan lima tahun enam bulan.

Tak hanya itu, Rully juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 Milyar.

Apabila uang pengganti tak dibayar maka harta bendanya akan disita.

Dan kalau tidak cukup maka diganti dengan penajara dua tahun sembilan bulan.

Terdakwa Rully juga diwajibkan membayar denda berupa uang tunai sebesar Rp 500 juta subsider kurungan penjara tiga bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Evans E Sinulingga.

Menurutnya, tuntutan Rully lebih ringan dibandingkan Sammy Kaawoan, karena terdakwa Rully mau membongkar seluk-beluk kasus tersebut.

"Selama persidangan terdakwa Rully yang mau jujur dan membongkar siapa saja aktor-aktor dibalik kasus ini," ungkapnya.

Ia menambahkan pekan depan sidang akan masuk dalam agenda pembelaan atau pledoi.

"Tinggal pledoi pekan depan, intinya kasus ini sudah mendekati putusan," ujarnya. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved