Korupsi Bansos Ikan Kaleng
Rully Iskandar Terdakwa Korupsi Bansos Ikan Kaleng di Manado Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
JPU dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 jenis Ikan Kaleng di Dinsos Manado tahun 2024, baru saja menuntut dua orang terdakwa.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 jenis Ikan Kaleng di Dinsos Manado tahun 2024, baru saja menuntut dua orang terdakwa.
Dua orang tersebut adalah Sammy Kaawoan mantan Kadis Sosial Manado dan Rully Iskandar selaku pihak penyedia.
Terdakwa Sammy Kaawoan dituntut tujuh tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Rully Iskandar dituntut dengan pidana kurungan lima tahun enam bulan.
Tak hanya itu, Rully juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 Milyar.
Apabila uang pengganti tak dibayar maka harta bendanya akan disita.
Dan kalau tidak cukup maka diganti dengan penajara dua tahun sembilan bulan.
Terdakwa Rully juga diwajibkan membayar denda berupa uang tunai sebesar Rp 500 juta subsider kurungan penjara tiga bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Evans E Sinulingga.
Menurutnya, tuntutan Rully lebih ringan dibandingkan Sammy Kaawoan, karena terdakwa Rully mau membongkar seluk-beluk kasus tersebut.
"Selama persidangan terdakwa Rully yang mau jujur dan membongkar siapa saja aktor-aktor dibalik kasus ini," ungkapnya.
Ia menambahkan pekan depan sidang akan masuk dalam agenda pembelaan atau pledoi.
"Tinggal pledoi pekan depan, intinya kasus ini sudah mendekati putusan," ujarnya. (Nie)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 di Manado Sulawesi Utara Divonis 6 Tahun, JPU Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terjerat Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Kadis Sosial Manado Sammy Kaawoan Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terjerat Korupsi Bansos, Mantan Kadis Sosial Manado Sulut Dituntut 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Johnli Tamaka dan Farico Antameng Ditahan Kejari, Kini Resmi Tidur di Rutan Manado |
![]() |
---|
Mobil Tahanan Sudah Standby di Kejari Manado, Kadis Perdagangan Bitung Segera Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.