Korupsi Bansos Ikan Kaleng
Kejari Manado Limpah Berkas Tersangka Korupsi Ikan Kaleng ke Pengadilan, Sidang Digelar Pekan Depan
Kedua tersangka diserahkan oleh Penuntut Umum Kejari Manado kepada PN Manado untuk diperiksa dan diadili dalam sidang nanti.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado akhirnya melimpahkan dua tersangka korupsi bansos ikan kaleng tahun 2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kadis Sosial Manado Sammy Kaawoan dan pihak ketiga Rully Iskandar.
Kedua tersangka diserahkan oleh Penuntut Umum Kejari Manado kepada PN Manado untuk diperiksa dan diadili dalam sidang nanti.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Manado Evans Sinulingga saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang dari PN Manado.
"Jadi kedua tersangka sudah kami serahkan ke PN Manado untuk diadili. Selanjutnya kami masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidangnya," ucapnya, Rabu (13/12/2023).
Sementara itu, Ketua PN Manado Muhammad Alfi Usup saat dikonfirmasi mengatakan sidang perdana kasus ini akan digelar pada 19 Desember 2023.
"Kami rencanakan dakwaannya pekan depan," ujarmya.
Sebelumnya diketahui, Sammy Kaawoan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Ikan Kaleng tahun 2020.
Saat itu, Sammy menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Manado.
Sammy dan satu tersangka lainnya bernama Rully Iskandar diduga melakukan markup harga terkait kasus dimasa pandemi Covid-19 tersebut.
Proyek tersebut terbagi dalam tiga tahapan dan berbanderol Rp 27 Miliar.
Dari hasil audit BPKP Sulut diketahui ada kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar dalam kasus ini.
Kini Sammy dan Rully ditahan di Rutan Manado. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 di Manado Sulawesi Utara Divonis 6 Tahun, JPU Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terjerat Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Kadis Sosial Manado Sammy Kaawoan Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Rully Iskandar Terdakwa Korupsi Bansos Ikan Kaleng di Manado Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terjerat Korupsi Bansos, Mantan Kadis Sosial Manado Sulut Dituntut 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Johnli Tamaka dan Farico Antameng Ditahan Kejari, Kini Resmi Tidur di Rutan Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.