Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bansos Ikan Kaleng

Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 di Manado Sulawesi Utara Divonis 6 Tahun, JPU Ajukan Banding

Kasus korupsi bansos ikan kaleng pada masa Pandemi Covid-19 ini akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Nielton Durado/Tribun Manado
Sidang Kasus Korupsi Bansos Ikan Kaleng pada Pendemi Covid-19 tahun 2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 jenis ikan kaleng di Dinsos Manado tahun 2020 yakni Evans E Sinulingga langsung mengajukan banding.

Banding tersebut menyusul vonis enam tahun penjara kepada mantan Kadis Sosial Manado Sammy Kaawoan.

Hal ini dibenarkan oleh Evans E Sinulingga ketika dihubungi Tribunmanado.co.id, Sabtu 4 Mei 2024.

"Kemarin pasca putusan kita sudah ajukan banding," kata dia.

"Kuasa hukum terdakwa juga mengajukan banding atas vonis tersebut," ucapnya.

Selanjutnya, kasus korupsi bansos ikan kaleng pada masa Pandemi Covid-19 ini akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado.

"Selanjutnya kita tunggu hasil banding di PT Manado," tutur Sinulingga.

Sebelumnya diketahui, mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Manado Sammy Kaawoan divonis bersalah dalam kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng pada masa Pandemi Covid-19 tahun 2020.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Syors Mambrasar, Jumat 3 Mei 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Selain divonis bersalah, Sammy Kaawoan juga diberikan vonis enam tahun penjara dalam kasus tersebut.

Tak hanya pidana kurungan, Sammy Kaawoan juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan penjara.

Terdakwa Sammy Kaawoan juga diberikan pidana uang pengganti sebesar Rp 150 juta.

Apabila uang pengganti tak bisa dipenuhi maka diwajibkan menjalani pidana kurungan selama satu tahun enam bulan penjara. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved