Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bansos Ikan Kaleng

Johnli Tamaka dan Farico Antameng Ditahan Kejari, Kini Resmi Tidur di Rutan Manado

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kadis Perdagangan Bitung Johnli Tamaka akhirnya ditahan Kejari Manado.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Nielton Durado/Tribun Manado
2 Tersangka korupsi bansos Covid-19 jenis ikan kaleng saat ditahan Kejari Manado, Jumat 22 Maret 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kadis Perdagangan Bitung Johnli Tamaka akhirnya ditahan Kejari Manado.

Ia ditahan bersama satu tersangka lainnya yakni Farico Antameng dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 jenis ikan kaleng di Dinsos Manado tahun 2020.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan tersangka pada Jumat 22 Maret 2024.

Saat keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejari Manado, keduanya hanya tertunduk dan tak banyak berkomentar.

Kasipidsus Kejari Manado Evans E Sinulingga kepada awak media mengatakan keduanya ditahan berdasarkan hasil penyidikan pihaknya dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 jenis ikan kaleng tahun 2020.

"Setelah cukup bukti keduanya ditetapkan sebagai tersangka, lalu diperistri dan ditahan hari ini," kata dia.

Sebelum ditahan, Evans mengatakan keduanya sudah menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Kesehatan sudah tadi dan hasilnya mereka berdua bisa ditahan," ucap dia.

Kedua tersangka akan menghuni Rutan Manado selama 20 hari kedepan.

Kejari Manado pun secepatnya akan melengkapi berkas perkara kedua tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manado.

"Secepatnya kita limpahkan," tegas dia. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved