Korupsi Bansos Ikan Kaleng
Mantan Wali Kota Manado Segera Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Bansos Ikan Kaleng
Pasca pengakuan mengejutkan terdakwa Rully Iskandar dalam kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasca pengakuan mengejutkan terdakwa Rully Iskandar dalam kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Kejari Manado akan segera melakukan pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Manado.
Hal tersebut dikatakan Kasipidsus Kejari Manado Evans E Sinulingga.
Ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Rabu 20 Maret 2024 di kantornya, Evans mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.
"Kita akan lihat fakta persidangannya, kalau memang mengarah ke yang bersangkutan maka akan kami panggil," ungkapnya.
Terkait pengakuan Rully Iskandar dalam kasus tersebut, Evans menegaskan masih akan menyelidikinya.
"Pasti yang bersangkutan akan kita panggil karena ada keterangan di persidangan terkait penggunaan uang negara yang tak sesuai tupoksinya," tegas mantan Cabjari Dumoga tersebut.
Sebelumnya diketahui, Rully Iskandar terdakwa kasus korupsi bansos ikan kaleng di Dinsos Manado membuat pengakuan mengejutkan dihadapan majelis hakim.
Rully mengatakan bahwa ada uang milifaran rupiah yang dialirkan dari proyek bansos ke dana kampanye istri mantan Wali Kota Manado.
Pengalihan uang tersebut terjadi pada tahun 2020, saat istri Mantan Wali Kota mencalonkan diri sebagai Wali Kota Manado. (nie)
Baca juga: Terdakwa Korupsi Bansos Ikan Kaleng Manado Antar Uang Rp 4 Miliar untuk Istri Mantan Wali Kota
Baca juga: Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Bersehati, Ini Penjelasan LSM RAKO Sulawesi Utara
Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 di Manado Sulawesi Utara Divonis 6 Tahun, JPU Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terjerat Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Kadis Sosial Manado Sammy Kaawoan Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Rully Iskandar Terdakwa Korupsi Bansos Ikan Kaleng di Manado Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terjerat Korupsi Bansos, Mantan Kadis Sosial Manado Sulut Dituntut 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Johnli Tamaka dan Farico Antameng Ditahan Kejari, Kini Resmi Tidur di Rutan Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.