Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bansos Ikan Kaleng

Kadis Perdagangan Bitung Diperiksa Hakim PN Manado, Diduga Terlibat Korupsi Bansos Ikan Kaleng

Kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng yang ada di Dinas Sosial Kota Manado, kembali disidangkan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Nielton Durado/Tribun Manado
Johnli Tamaka saat memberikan keterangan kepada hakim di PN Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng yang ada di Dinas Sosial Kota Manado, kembali disidangkan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado ini menghadirkan sejumlah saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kepala Dinas Perdagangan Kota Bitung Johnli Tamaka.

Johnli Tamaka diperiksa karena sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Manado.

Dihadapan majelis hakim, Johnli membenarkan bahwa dirinya menjabat sebagai BPKAD Manado pada saat proyek bansos tersebut dilaksanakan.

"Betul pak, saat itu saya masih menjabat eselon dua di Pemkot Manado," kata dia.

Johnli juga mengatakan mengenal para terdakwa yang ada dalam proyek tersebut.

"Kenal semuanya," ucap dia.

Namun, ia membantah menerima sejumlah keuntungan dari kasus tersebut.

"Tidak yang mulia. Saya hanya memperkenalkan pihak ketiganya saja. Tapi tak ada menerima keuntungan," tegas dia.

Johnli pun mengatakan tak tahu bahwa proyek tersebut akan bermasalah.

"Kalau boleh jujur pak, saya sendiri tak tahu akan jadi begini," tegas dia.

Sebelumnya diketahui, setelah dilimpahkan oleh Kejari Manado, dua tersangka korupsi Bansos Ikan Kaleng di Dinas Sosial (Dinsos) Manado akhirnya menjalani sidang dakwaan.

Dua terdakwa yakni Sammy Kaawoan dan Rully Iskandar mendengarkan dakwaan secara terpisah.

Sammy Kaawoan yang adalah mantan Kadis Sosial Manado menjadi orang pertama yang mendengarkan dakwaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved