Korupsi Bansos Ikan Kaleng
Menang Praper, Kejari Manado akan Limpah Berkas 2 Tersangka Korupsi Ikan Kaleng Manado ke Pengadilan
Menurut Kasipidsus Kejari Manado Evan Sinulingga penetapan tersangka terhadap mantan kepala dinas sosial Manado tersebut sudah sesuai dengan aturan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah menang dalam sidang Praperadilan yang diajukan tersangka Sammy Kaawoan, Kejari Manado bakal bergerak cepat melimpahkan kasus korupsi bansos ikan kaleng tersebut ke PN Manado, Sulawesi Utara.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejari Manado Wagiyo Santoso melalui Kasipidsus Evan Sinulingga, Senin 23 Oktober 2023 saat ditemui di PN Manado.
Menurut Kasipidsus Kejari Manado Evan Sinulingga penetapan tersangka terhadap mantan kepala dinas sosial Manado tersebut sudah sesuai dengan aturan.
"Putusan hari ini membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap keduanya sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Ia pun mengatakan Kejari Manado segera fokus untuk melengkapi berkas agar kasus ini dilimpahkan ke PN Manado.
"Kita sekarang fokus untuk limpahkan kasus ini ke Pengadilan untuk disidangkan," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, Sammy Kaawoan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Ikan Kaleng tahun 2020.
Saat itu, Sammy menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Manado.
Sammy dan satu tersangka lainnya bernama Rully Iskandar diduga melakukan markup harga terkait kasus dimasa pandemi Covid-19 tersebut.
Proyek tersebut terbagi dalam tiga tahapan dan berbanderol Rp 27 Miliar.
Dari hasil audit BPKP Sulut diketahui ada kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar dalam kasus ini.
Kini Sammy dan Rully ditahan di Rutan Manado. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 di Manado Sulawesi Utara Divonis 6 Tahun, JPU Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terjerat Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Kadis Sosial Manado Sammy Kaawoan Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Rully Iskandar Terdakwa Korupsi Bansos Ikan Kaleng di Manado Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terjerat Korupsi Bansos, Mantan Kadis Sosial Manado Sulut Dituntut 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Johnli Tamaka dan Farico Antameng Ditahan Kejari, Kini Resmi Tidur di Rutan Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.