Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bansos Ikan Kaleng

Menang Praper, Kejari Manado akan Limpah Berkas 2 Tersangka Korupsi Ikan Kaleng Manado ke Pengadilan

Menurut Kasipidsus Kejari Manado Evan Sinulingga penetapan tersangka terhadap mantan kepala dinas sosial Manado tersebut sudah sesuai dengan aturan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Kepala Kejari Manado Wagiyo Santoso dan Kasipidsus Evan Sinulingga saat memberikan keterangan ke awak media. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah menang dalam sidang Praperadilan yang diajukan tersangka Sammy Kaawoan, Kejari Manado bakal bergerak cepat melimpahkan kasus korupsi bansos ikan kaleng tersebut ke PN Manado, Sulawesi Utara

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejari Manado Wagiyo Santoso melalui Kasipidsus Evan Sinulingga, Senin 23 Oktober 2023 saat ditemui di PN Manado.

Menurut Kasipidsus Kejari Manado Evan Sinulingga penetapan tersangka terhadap mantan kepala dinas sosial Manado tersebut sudah sesuai dengan aturan.

"Putusan hari ini membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap keduanya sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya.

Ia pun mengatakan Kejari Manado segera fokus untuk melengkapi berkas agar kasus ini dilimpahkan ke PN Manado.

"Kita sekarang fokus untuk limpahkan kasus ini ke Pengadilan untuk disidangkan," tegas dia.

Sebelumnya diketahui, Sammy Kaawoan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Ikan Kaleng tahun 2020.

Saat itu, Sammy menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Manado.

Sammy dan satu tersangka lainnya bernama Rully Iskandar diduga melakukan markup harga terkait kasus dimasa pandemi Covid-19 tersebut.

Proyek tersebut terbagi dalam tiga tahapan dan berbanderol Rp 27 Miliar.

Dari hasil audit BPKP Sulut diketahui ada kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar dalam kasus ini.

Kini Sammy dan Rully ditahan di Rutan Manado. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved