Korupsi Bansos Ikan Kaleng
Terjerat Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Kadis Sosial Manado Sammy Kaawoan Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Manado Sammy Kaawoan divonis bersalah dalam kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Manado Sammy Kaawoan divonis bersalah dalam kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng pada masa Pandemi Covid-19 tahun 2020.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Syors Mambrasar, Jumat 3 Mei 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Selain divonis bersalah, Sammy Kaawoan juga diberikan vonis enam tahun penjara dalam kasus tersebut.
Tak hanya pidana kurungan, Sammy Kaawoan juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Manado menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi Ikan Kaleng.
Sammy Kaawoan, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Manado, dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun.
Bersamaan dengan itu, Rully Iskandar juga divonis pidana penjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan atas kasus yang sama, dalam sidang putusan di PN Manado, Jumat (03/05/2024).
Dalam persidangan yang digelar, terdakwa Sammy Kaawoan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Terdakwa Sammy Kaawoan juga diberikan pidana uang pengganti sebesar Rp 150 juta.
Apabila uang pengganti tak bisa dipenuhi maka diwajibkan menjalani pidana kurungan selama satu tahun enam bulan penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Evans E Sinulingga kepada Tribunmanado.co.id membenarkan bahwa terdakwa Sammy sudah divonis.
"Kemarin vonisnya sudah dibacakan majelis hakim dengan pidana selama enam tahun," tandasnya. (Nie)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 di Manado Sulawesi Utara Divonis 6 Tahun, JPU Ajukan Banding |
![]() |
---|
Rully Iskandar Terdakwa Korupsi Bansos Ikan Kaleng di Manado Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terjerat Korupsi Bansos, Mantan Kadis Sosial Manado Sulut Dituntut 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Johnli Tamaka dan Farico Antameng Ditahan Kejari, Kini Resmi Tidur di Rutan Manado |
![]() |
---|
Mobil Tahanan Sudah Standby di Kejari Manado, Kadis Perdagangan Bitung Segera Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.