Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bansos Ikan Kaleng

Terjerat Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Kadis Sosial Manado Sammy Kaawoan Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Manado Sammy Kaawoan divonis bersalah dalam kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
JPU
Terdakwa Sammy Kaawoan saat menjalani persidangan di PN Manado, Jumat 3 Mei 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Manado Sammy Kaawoan divonis bersalah dalam kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng pada masa Pandemi Covid-19 tahun 2020.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Syors Mambrasar, Jumat 3 Mei 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Selain divonis bersalah, Sammy Kaawoan juga diberikan vonis enam tahun penjara dalam kasus tersebut.

Tak hanya pidana kurungan, Sammy Kaawoan juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Manado menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi Ikan Kaleng.

Sammy Kaawoan, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Manado, dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Bersamaan dengan itu, Rully Iskandar juga divonis pidana penjara 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan atas kasus yang sama, dalam sidang putusan di PN Manado, Jumat (03/05/2024).

Dalam persidangan yang digelar, terdakwa Sammy Kaawoan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Terdakwa Sammy Kaawoan juga diberikan pidana uang pengganti sebesar Rp 150 juta.

Apabila uang pengganti tak bisa dipenuhi maka diwajibkan menjalani pidana kurungan selama satu tahun enam bulan penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Evans E Sinulingga kepada Tribunmanado.co.id membenarkan bahwa terdakwa Sammy sudah divonis.

"Kemarin vonisnya sudah dibacakan majelis hakim dengan pidana selama enam tahun," tandasnya. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved