Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bansos Ikan Kaleng

BREAKING NEWS: Terjerat Korupsi Bansos, Mantan Kadis Sosial Manado Sulut Dituntut 7 Tahun Penjara

JPU menyatakan terdakwa Sammy Kaawoan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Kejari Manado
Sidang korupsi bansos ikan kaleng Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin 22 April 2024. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua terdakwa kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng Pendemi Covid-19 di Dinsos Manado tahun 2020, akhirnya menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Senin 22 April 2024.

Sidang korupsi bansos ikan kaleng Kota Manado ini dipimpin oleh Hakim Syors Mambrasar.

Sedangkan tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Evans E Sinulingga.

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa Sammy Kaawoan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mantan Kadis Sosial Kota Manado ini dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU.

Selain itu, Sammy juga dituntut dengan pidana uang pengganti sebesar Rp 150 juta subsider tiga tahun enam bulan penjara.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

"Jadi tuntutannya sudah kita bacakan tadi. Terdakwa Sammy Kaawoan dituntut tujuh tahun penjara," kata Evans.

Sebelumnya diketahui, Rully Iskandar terdakwa kasus korupsi bansos ikan kaleng di Dinsos Manado membuat pengakuan mengejutkan dihadapan majelis hakim.

Rully mengatakan bahwa ada uang milyaran rupiah yang dialirkan dari proyek bansos ke dana kampanye mantan istri Wali Kota Manado Vicky Lumentut.

Pengalihan uang tersebut terjadi pada tahun 2020, saat Paulina Runtuwene yang adalah istri Vicky Lumentut mencalonkan diri sebagai Wali Kota Manado.

Dalam kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng Dinsos Manado tahun 2020, Kejari Manado sudah menetapkan dua orang terdakwa yakni Sammy Kaawoan selaku mantan Kepala Dinas Sosial Manado dan Rully Iskandar sebagai penyedia ikan kaleng.

Kemudian Kejari Manado menetapkan lagi dua orang tersangka yakni Johnli Tamaka selalu mantan Kepala BKAD Manado dan pihak ketiga lainnya yakni Farico Antameng.

Penyidik Kejari Manado menetapkan kerugian negara sebesar Rp 7,5 Milyar dalam kasus ini. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved