Korupsi Bansos Ikan Kaleng
BREAKING NEWS : Tersangka Korupsi Bansos Ikan Kaleng di Manado Bertambah 2 Orang
Kejari Manado resmi menambah dua orang tersangka dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 jenis Ikan Kaleng di Kota Manado tahun 2020.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejari Manado resmi menambah dua orang tersangka dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 jenis Ikan Kaleng di Kota Manado tahun 2020.
Dua orang tersebut adalah Kadis Perdagangan Kota Bitung Johnli Tamaka dan salah satu pihak ketiga bernama Farico Antameng.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kasie Intel Kejari Manado Hijran Safar.
"Ada dua orang yang jadi tersangka baru," kata dia via telepon, Kamis 14 Maret 2024.
Ia mengatakan keduanya sudah ditetapkan tersangka sejak akhir Februari 2024.
Bahkan, penggeledahan rumah keduanya belum lama ini adalah bagian dari penyidikan sebagai tersangka.
"Penggeledahan tersebut bagian dari mencari alat bukti sebagai tersangka," tegas dia.
Diketahui kasus Bansos Ikan Kaleng di Dinsos Manado tahun 2020 ini sudah ada yang menjadi tersangka.
Sampai saat ini sudah ada dua tersangka yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Keduanya adalah Mantan Kadis Sosial Manado Sammy Kaawoan dan pihak ketiga bernama Rully Iskandar.
Kerugian negara yang ditemukan dalam kasus tersebut mencapai Rp 7,5 milyar dari pagu anggaran senilai Rp 27 milyar. (nie)
Baca juga: Kadis Perdagangan Bitung Diperiksa Hakim PN Manado, Diduga Terlibat Korupsi Bansos Ikan Kaleng
Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Bansos Ikan Kaleng Manado Jalani Sidang Dakwaan, Sammy dan Rully Ajukan Eksepsi
Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 di Manado Sulawesi Utara Divonis 6 Tahun, JPU Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terjerat Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Kadis Sosial Manado Sammy Kaawoan Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Rully Iskandar Terdakwa Korupsi Bansos Ikan Kaleng di Manado Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terjerat Korupsi Bansos, Mantan Kadis Sosial Manado Sulut Dituntut 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Johnli Tamaka dan Farico Antameng Ditahan Kejari, Kini Resmi Tidur di Rutan Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.