Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Bansos Ikan Kaleng

Advokat Anace Padang Buka Suara Pasca Kalah di Praperadilan Korupsi Bansos Ikan Kaleng Manado

Saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Anace Agustin mengatakan, putusan praperadilan tersebut tak sesuai dengan bukti dan fakta sebenarnya.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Advokat Anace Agustin Padang, kuasa hukum dari tersangka bansos ikan kaleng Manado Sammy Kaawoan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Kuasa hukum tersangka kasus korupsi Bansos Ikan Kaleng Sammy Kaawoan, yakni Advokat Anace Agustin Padang buka suara pasca kalah di sidang Praperadilan, Senin 23 Oktober 2023 di PN Manado, Sulawesi Utara

Saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Anace Agustin mengatakan, putusan praperadilan tersebut tak sesuai dengan bukti dan fakta sebenarnya.

"Putusan ini tak sesuai dengan fakta sebenarnya," ujarnya via telepon, Senin (23/10/2023). 

Anace Agustin pun mengatakan sudah siap untuk melanjutkan sidang dalam pokok perkara.

"Nanti lanjut saja ke perkara pokok," ungkap Anace Agustin

Ketika ditanyakan sudah siap mengikuti sidang dakwaan, Anace Agustin menegaskan timnya sudah sangat siap.

"Sangat siap, agar supaya lebih terang benderang semua, dan harapan dalam persidangan harus obyektif. Itu yang saya garis bawahi," tegas Anace Agustin

Sebelumnya diketahui, Sammy Kaawoan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Ikan Kaleng tahun 2020.

Saat itu, Sammy Kaawoan menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Manado.

Sammy dan satu tersangka lainnya bernama Rully Iskandar diduga melakukan markup harga terkait kasus di masa pandemi Covid-19 tersebut.

Proyek tersebut terbagi dalam tiga tahapan dan berbanderol Rp 27 Miliar.

Dari hasil audit BPKP Sulut diketahui ada kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar dalam kasus ini.

Kini Sammy dan Rully ditahan di Rutan Manado. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved