Korupsi Bansos Ikan Kaleng
BREAKING NEWS: Kalah Praperadilan, Sammy Kaawoan Tetap Tersangka Korupsi Bansos Ikan Kaleng Manado
Sidang putusan Praperadilan Sammy Kaawoan berlangsung pada Senin 23 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Gugatan Praperadilan tersangka korupsi Bansos Ikan Kaleng Manado tahun 2020 Sammy Kaawoan, ditolak majelis hakim.
Sidang putusan Praperadilan Sammy Kaawoan berlangsung pada Senin 23 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Muhammad Alfi Usup.
Dalam sidang tersebut, hakim Alfi Usup menegaskan prosedur penetapan tersangka terhadap Sammy Kaawoan oleh Kejari Manado sudah sesuai.
Untuk itu, ia menolak semua gugatan dari kuasa hukum Sammy Kaawoan tersebut.
"Gugatannya sudah sesuai prosedur, dan dari berkas yang kami periksa tak ada yang tidak sesuai," kata Alfi.
Sementara itu, Kepala Kejari Manado Wagiyo Santoso melalui Kasipidsus Evan Sinulingga mengatakan ditolaknya Praperadilan Sammy Kaawoan membuktikan bahwa prosedur penetapan tersangka sudah sesuai aturan.
"Ini bukti bahwa penetapan tersangka terhadap Sammy Kaawoan sudah sesuai prosedur. Tidak ada yang salah," ungkapnya.
Sinulingga juga mengatakan pihaknya saat ini akan fokus dalam proses penyelesaian pemberkasan.
"Kita sekarang fokus dalam penyelesaian pemberkasan agar kasus ini segera dilimpahkan ke PN Manado untuk disidangkan," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Sammy Kaawoan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Ikan Kaleng tahun 2020.
Saat itu, Sammy menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Manado.
Sammy dan satu tersangka lainnya bernama Rully Iskandar diduga melakukan markup harga terkait kasus dimasa pandemi Covid-19 tersebut.
Proyek tersebut terbagi dalam tiga tahapan dan berbanderol Rp 27 Miliar.
Dari hasil audit BPKP Sulut diketahui ada kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar dalam kasus ini.
Kini Sammy dan Rully ditahan di Rutan Manado. (Nie)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 di Manado Sulawesi Utara Divonis 6 Tahun, JPU Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terjerat Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Kadis Sosial Manado Sammy Kaawoan Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Rully Iskandar Terdakwa Korupsi Bansos Ikan Kaleng di Manado Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terjerat Korupsi Bansos, Mantan Kadis Sosial Manado Sulut Dituntut 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Johnli Tamaka dan Farico Antameng Ditahan Kejari, Kini Resmi Tidur di Rutan Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.