Korupsi Bansos Ikan Kaleng
Terdakwa Korupsi Bansos Ikan Kaleng Manado Antar Uang Rp 4 Miliar untuk Istri Mantan Wali Kota
Rully Iskandar terdakwa kasus korupsi pengadaan Bansos Covid-19 jenis ikan kaleng membuat pengakuan mengejutkan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rully Iskandar terdakwa kasus korupsi pengadaan Bansos Covid-19 jenis ikan kaleng membuat pengakuan mengejutkan.
Rully yang berstatus sebagai kontraktor dalam proyek tersebut mengatakan sebagian uang dari bansos ikan kaleng tersebut dialihkan ke dana kampanye istri Mantan Wali Kota Manado.
Dana kampanye ini dialihkan menjelang Pilwako Manado tahun 2020.
Saat itu, istri mantan Wali Kota bertarung sebagai calon Wali Kota Manado.
"Semenjak saya ditunjuk sebagai kontraktor, saya sudah diberitahu bahwa akan ada uang yang akan dialihkan ke dana kampanye," tegas dia dalam persidangan, Selasa 19 Maret 2024 malam.
Ia mengaku pemberitahuan soal dana kampanye ini dikatakan oleh mantan Kadis BKAD Kota Manado insial JT.
"Pak JT yang bilang ke saya," ungkapnya.
Bukan hanya itu, dari tiga kali pencarian dana Bansos Ikan Kaleng di Dinsos Manado, Rully selalu mengantar uang ke JT.
Rully menyebut dari tiga kali pasca pencarian, ada sekitar Rp 4 Miliar yang diantar ke JT untuk dana kampanye istri mantan Wali Kota Manado.
"Angkanya sekitar Rp 4 Miliar dari tiga kali pencarian," ungkapnya.
"Uang itu menurut pak JT dipakai untuk kampanye istri Wali Kota Manado tahun 2020," tegas dia.
Diketahui dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 Ikan Kaleng di Dinsos Manado tahun 2020 ini, penyidik Kejari Manado menemukan kerugian negara sebesar Rp 7,5 Miliar. (Nie)
Baca juga: BREAKING NEWS : Tersangka Korupsi Bansos Ikan Kaleng di Manado Bertambah 2 Orang
Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Bansos Ikan Kaleng Manado Jalani Sidang Dakwaan, Sammy dan Rully Ajukan Eksepsi
Terdakwa Korupsi Bansos Covid-19 di Manado Sulawesi Utara Divonis 6 Tahun, JPU Ajukan Banding |
![]() |
---|
Terjerat Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Kadis Sosial Manado Sammy Kaawoan Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Rully Iskandar Terdakwa Korupsi Bansos Ikan Kaleng di Manado Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terjerat Korupsi Bansos, Mantan Kadis Sosial Manado Sulut Dituntut 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Johnli Tamaka dan Farico Antameng Ditahan Kejari, Kini Resmi Tidur di Rutan Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.