TOPIK
Pembunuhan di Boltim
-
Fakta kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kotabunan Selatan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu 11 Juni 2025.
-
Sosok Ikbal Piri korban pembunuhan di Desa Kotabunan Selatan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut).
-
Sosok 4 pelaku pembunuhan di Desa Kotabunan Selatan, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut).
-
Ikbal Piri warga Desa Tombolikat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, tewas ditikam.
-
Menurut Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu Liefan Kolinug, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam kejadian tersebut.
-
Keempat pelaku diketahui bernama Jaidin Mamonto (22), Bayu Kamuntuan (21), Arjuna Mokodongan (21), dan Afrikandi Taulu (21).
-
Kasat Reskrim Polres Boltim Iptu Liefan Kolinug kepada Tribunmanado.com, mengatakan dugaan sementara kasus pembunuhan ini motifnya karena asmara.
-
Korban diketahui bernama Ikbal Piri (20) warga desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim.
-
Sosok Ikbal Piri, Warga Boltim Sulut Korban Pembunuhan di Kotabunan, Polisi Tangkap 4 Pelaku
-
Mahkamah Agung Jatuhkan Vonis Hukuman Mati terhadap Aning Terdakwa Pembunuhan Anak di Boltim.
-
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning.
-
Diketahui Aning melakukan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap bocah perempuan yang juga merupakan keponakannya.
-
Diketahui Aning melakukan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap bocah perempuan yang juga merupakan keponakannya.
-
Terdakwa pembunuhan sadis di Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut), bernama Arnita Mamonto
-
Terlebih saat Majelis Hakim yang diketuai Sulharman itu menjatuhkan putusan hukuman mati bagi Aning.
-
Dalam keterangannya, ia menilai bahwa keputusan ini memiliki dasar yang kuat, tetapi tetap menyisakan ruang untuk diskusi.
-
Aning divonis hukuman mati oleh Pengadilan atas kasus pembunuhan terhadap bocah perempuan di Boltim.
-
Kata 'bunda' tersebut menjadi ucapan terakhir yang disebut oleh korban sebelum dibunuh oleh Aning.
-
Arnita Mamonto alias Aning divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (21/11/2024).
-
Masih ingat Aning perempuan yang tega menghabisi nyawa seorang bocah perempuan di Boltim, Sulawesi Utara.
-
Aning dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang bocah umur 9 tahun di Boltim, Sulawesi Utara.
-
Vonis ini mencatat sejarah sebagai putusan hukuman mati pertama di PN Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut).
-
Aning adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap keponakannya, bocah 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.
-
Aning telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Boltim, Sulawesi Utara.
-
Kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut).
-
Aning dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara.
-
Pengadilan telah menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah
-
Aning, oleh Majelis Hakim dinyatakan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang bocah di Boltim, Sulawesi Utara.
-
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
-
Aning divonis hukuman mati. Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua, Sulharman, dalam sidang pada, Kamis (21/11/2024).