Pembunuhan di Boltim
Vonis Hukuman Mati Aning Pelaku Pembunuhan Bocah Boltim Jadi Sejarah Baru di PN Kotamobagu
Aning dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara.
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Pengadilan Negeri Kotamobagu mencatat sejarah baru dengan menjatuhkan putusan hukuman mati pertama kalinya kepada terdakwa Arnita Mamonto alias Aning.
Aning dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut).
Fakta ini dikonfirmasi langsung oleh Humas PN Kotamobagu, Sri Wahyuni Kangiden.
"Belum pernah ada hukuman mati sebelumnya yang putus di PN Kotamobagu," katanya kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (21/11/2024).
Putusan ini mengukir sejarah di lembaga peradilan tersebut sebagai yang pertama kalinya hukuman paling berat dijatuhkan oleh pengadilan di wilayah ini.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Sulharman, pada sidang hari Kamis (21/11/2024).
Majelis hakim, setelah menimbang bukti-bukti dan kesaksian, menyatakan bahwa Aning secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, seorang anak yang masih berusia 9 tahun.
“Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana hukuman mati,” ujar Hakim Sulharman dalam persidangan.
Pengadilan Negeri Kotamobagu, yang biasanya menangani kasus-kasus pidana dan perdata biasa, kali ini membuat keputusan yang mencengangkan dengan menjatuhkan hukuman mati.
Keputusan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam menindak tegas kasus kejahatan berat, khususnya yang melibatkan perencanaan dan pembunuhan terhadap anak-anak.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Pengadilan Negeri
Kotamobagu
Sulawesi Utara
Arnita Mamonto
Bolaang Mongondow Timur
Tribunbreakingnews
BeritaViral
ViralLokal
| 5 Fakta Pembunuhan di Boltim Sulawesi Utara, Ikbal Piri Meninggal, Terungkap Motif 4 Pelaku |
|
|---|
| Sosok Ikbal Piri Korban Pembunuhan 4 Pelaku di Boltim Sulawesi Utara, Berikut Kronologi dan Motifnya |
|
|---|
| Sosok 4 Pelaku Pembunuhan di Boltim Sulawesi Utara, Korban Ditikam dengan Bambu, Terungkap Motifnya |
|
|---|
| Kronologi Pembunuhan di Boltim, Korban Ditikam Pakai Bambu dan Pisau Badik, 4 Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Daftar Nama 4 Pelaku Pembunuhan Ikbal Piri, Asmara Diduga Jadi Motif Korban Ditikam hingga Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Suasana-sidang-putusan-Aning-pelaku-pembunuhan-bocah-Boltim-di-PN-Kotamobagu-Sulawesi-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.