Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Boltim

Suasana Haru Selimuti Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Boltim

Kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut).

tribunmanado.co.id/Diki Gobel
Suasana seusai sidang putusan terhadap terdakwa Aning pelaku pembunuhan bocah Boltim, di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Sulawesi Utara pada Kamis, (21/11/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Suasana tegang menyelimuti ruang sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Kamis, (21/11/2024), saat Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Sulharman, menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning.

Ia dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.

Oleh karena itu, menjatuhkan pidana hukuman mati,” kata Hakim Sulharman di hadapan seluruh hadirin di ruang sidang.

Suasana Histeris di Ruang Sidang

Saat putusan hukuman mati diumumkan, suasana haru dan duka menyelimuti ruang sidang.

Keluarga korban, yang hadir untuk menyaksikan sidang, tak dapat menahan kesedihan mereka.

Tangisan terdengar memenuhi ruangan, dengan ibu korban yang paling histeris, menangis sembari memanggil nama Tuhan. 

“Ya Allah, Ya Allah ee,” ucapnya dengan suara pecah, air mata mengalir deras di wajahnya.

Beberapa anggota keluarga mencoba menenangkannya, memeluk erat tubuh ibu yang masih terisak-isak tak berdaya menghadapi kenyataan yang memilukan ini.

Keluarga korban, yang telah menunggu keadilan selama proses persidangan, tampak terpukul namun lega atas keputusan hakim.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Meski putusan telah dijatuhkan, Hakim Ketua Sulharman memberikan hak kepada terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.

Terdakwa Aning diberi waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan hukuman mati tersebut.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved