Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Boltim

Terdakwa Pembunuh Anak 9 Tahun di Boltim Divonis Mati, Pengamat: Rasa Keadilan Masyarakat Terpenuhi

Dalam keterangannya, ia menilai bahwa keputusan ini memiliki dasar yang kuat, tetapi tetap menyisakan ruang untuk diskusi.

HO
Pengamat Hukum Sulut Antonius Rawung 

Manado,TRIBUNMANADO.CO.ID – Arnita Mamonto alias Aning, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu terkait Kasus pembunuhan berencana terhadap seorang anak berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulut, Kamis (21/11/2024).

Terkait hal itu, Pengamat hukum, Antonius Rawung memberi tanggapan soal keputusan majelis hakim.

Dalam keterangannya, ia menilai bahwa keputusan ini memiliki dasar yang kuat, tetapi tetap menyisakan ruang untuk diskusi.

Baca juga: Aning Divonis Hukuman Mati di PN Kotamobagu, Berikut 5 Poin Penting Amar Putusan Majelis Hakim

Antonius mengatakan, hukuman mati pada kasus ini sudah tepat jika dilihat dari kesadisan perbuatan pelaku serta fakta bahwa pembunuhan ini direncanakan. 

“Hukuman mati tersebut mencerminkan terpenuhinya rasa keadilan masyarakat,” ujarnya, Jumat 22/11/2024.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa putusan ini belum final. “Masih ada upaya hukum banding yang dapat diajukan. Dengan demikian, vonis mati ini masih bisa berubah,” jelasnya.

Meski vonis tersebut mencerminkan keadilan, Rawung menekankan bahwa hukuman mati tidak selalu efektif dalam mencegah terjadinya kasus serupa. 

Menurutnya, pemidanaan mati tidak menjamin perbuatan keji seperti ini tidak terulang. Kadang-kadang, pelaku tidak lagi memikirkan konsekuensinya saat melakukan tindakan keji.

Ia pun menyerukan langkah preventif melalui penguatan nilai keimanan dan rasa kemanusiaan di masyarakat. 

“Pemerintah perlu memperkuat keimanan dan rasa kemanusiaan setiap warga negara untuk mencegah peristiwa serupa terjadi di masa depan,” tutup Rawung. (Pet)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved