Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Boltim

Masih Ingat Aning Pembunuh Bocah 9 Tahun di Boltim? Kini Divonis Hukuman Mati, Terbukti Bersalah

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. 

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Handout
bocah korban pembunuhan dan pelaku pembunuhan di Boltim, Sulawesi Utara (Sulut). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN Masih ingat Aning pelaku pembunuhan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara ( Sulut ) beberapa waktu lalu?

Lama tak muncul ke media, kini kabarnya Aning sudah divonis.

Status hukum Aning telah diputus.

Aning terdakwa pembunuh bocah 9 tahun di Boltim itu terbukti bersalah.

Iapun divonis hukuman mati.

Ya Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Putusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua, Sulharman, dalam sidang pada, Kamis (21/11/2024).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. 

"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu menjatuhkan pidana hukuman mati,” kata Hakim Sulharman di hadapan persidangan.

Mendengar putusan tersebut, keluarga korban kemudian terlihat menangis penuh histeris dalam ruangan.

Perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini masih dinantikan, mengingat hakim menyatakan adanya hak terdakwa dengan diberikannya waktu sekitar 7 hari kepada terdakwa untuk mempelajari sebelum menerima dan atau menolak putusan.

Diketahui, di depan Majelis Hakim, JPU Kadek Adi Anggara menyebut, Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP. 

Dirinya pun menuntut agar Aning divonis hukuman pidana mati. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning oleh karena itu dengan Pidana Mati," terag JPU.

Perjalanan Kasus

Korban Sempat Dikabarkan Hilang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved