Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Boltim

Aning Divonis Hukuman Mati oleh Mahkamah Agung atas Kasus Pembunuhan Seorang Anak di Boltim

Mahkamah Agung Jatuhkan Vonis Hukuman Mati terhadap Aning Terdakwa Pembunuhan Anak di Boltim.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
TERDAKWA - Arnita Mamonto alias Aning terdakwa kasus pembunuhan terhadap bocah 10 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow akhirnya divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara. Kabar terbaru, Mahkamah Agung Jatuhkan Vonis Hukuman Mati terhadap Aning. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Arnita Mamonto alias Aning divonsi hukuman mati Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang anak 10 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut). 

Vonis MA tersebut tertuang dalam surat putusan Nomor 648 K/Pid/2025, yang menyatakan bahwa Aning terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Putusan ini berdasarkan hasil dari proses hukum panjang yang dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. 

Dalam kasus ini, Aning dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan perencanaan, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Aning yang saat kejadian masih berusia 19 tahun, ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Polres Boltim) pada 18 Januari 2024. 

Anita Mamonto alias Aning, terdakwa pembunuhan bocah perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Tumur
Anita Mamonto alias Aning, terdakwa pembunuhan bocah perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow Tumur (Kolase/TribunManado)

Sejak 19 Januari 2024, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk menjalani proses hukum.

Selama persidangan di PN Kotamobagu, telah digelar 15 kali sidang yang mengupas tuntas perbuatan terdakwa terkait kasus pembuangan dan pembunuhan seorang anak di bawah umur. 

Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Kotamobagu Charles Rotinsulu membenarkan putusan MA tersebut.

"Iya, putusannya sudah ada," ujarnya, Jumat 23 Mei 2025 via telepon. 

Ia mengatakan untuk eksekusi pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Belum, kita masih tunggu dari Kejagung," ucapnya. 

Vonis kepada tersangka Aning ini sejalan dengan putusan hakim dari PN Kotamobagu. 

Dimana sebelumnya, PN Kotamobagu juga menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Aning. (Nie)

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved