Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Boltim

6 Fakta Sidang Putusan Hukuman Mati Aning di PN Kotamobagu, Tidak Ada Tanda Gangguan Jiwa

Aning adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap keponakannya, bocah 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.

tribunmanado.co.id/Diki Gobel
Putusan hukuman mati terhadap Arnita Mamonto alias Aning terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap keponakannya, seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri Kotamobagu mengungkap sejumlah fakta penting dalam putusan hukuman mati terhadap Arnita Mamonto alias Aning.

Aning adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap keponakannya, seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut).

Putusan yang menjadi hukuman mati pertama dalam sejarah PN Kotamobagu ini dibacakan pada sidang hari Kamis, (21/11/2024), oleh Hakim Ketua, Sulharman.

Berikut adalah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan:

1. Hubungan Keluarga Terdakwa dan Korban

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa hubungan antara terdakwa dan korban adalah hubungan keluarga dekat, yakni antara tante dan keponakan.

Fakta ini mempertegas kepercayaan yang telah disalahgunakan oleh terdakwa dalam perencanaan kejahatan ini.

2. Tidak Ada Permasalahan Sebelumnya

Hakim juga menekankan bahwa tidak ada konflik atau permasalahan sebelumnya antara terdakwa dengan keluarga korban. 

Keterangan ini menunjukkan bahwa pembunuhan dilakukan tanpa adanya latar belakang perselisihan yang dapat menjadi pemicu, sehingga menambah berat perbuatan terdakwa.

3. Bantuan Ibu Korban kepada Keluarga Terdakwa

Selama persidangan, terungkap bahwa ibu korban sering memberikan bantuan kepada keluarga terdakwa, baik dalam bentuk pinjaman uang maupun makanan.

Fakta ini menambah ironi dari tindakan keji yang dilakukan oleh Aning, mengingat ibu korban telah berulang kali menunjukkan kebaikan hati kepada keluarga terdakwa.

4. Stabilitas Kejiwaan Terdakwa

Majelis hakim, dalam pertimbangannya, mengacu pada hasil pemeriksaan kejiwaan dari Rumah Sakit Bhayangkara yang dikeluarkan pada 25 Januari 2024.

Laporan tersebut menyatakan bahwa tidak ditemukan gangguan jiwa pada diri terdakwa. 

Aning sepenuhnya menyadari perbuatannya dan risiko hukum atas tindakan yang dilakukan.

Fakta ini menegaskan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan mental.

5. Tidak Ada Alasan Pemaaf dalam Tindakan Terdakwa

Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved