Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Boltim

Divonis Hukuman Mati Begini Perjalanan Kasus Pembunuhan Bocah di Boltim, Aning Sempat Sholat Jenazah

Pengadilan telah menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Tribun Manado/Teguh Mamonto
momen saat rekonstruksi kasus pembunuhan di Boltim yang dilakukan tersangka AM (19) terhadap keponakannya sendiri, Tilfa Azahra Mokoagow. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN -  Update kasus pembunuhan bocah di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sulawesi Utara ( Sulut ) menemui babak baru.

Pelaku pembunuhannya sudah divonis.

Arnita Mamonto atau Aning telah divonis hukuman mati.

Aning divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan sang keponakan.

Kasus pembunuhan ini menghebohka warga Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.

Pasalnya Aning bukan hanya mengambil emas milik korban.

Namun Aning juga memisahkan kepala sang ponakan dari tubuhnya.

Karena kekejamannya itu Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Boltim.

Putusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua, Sulharman, dalam sidang pada, Kamis (21/11/2024).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. 

"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu menjatuhkan pidana hukuman mati,” kata Hakim Sulharman di hadapan persidangan.

Mendengar putusan tersebut, keluarga korban kemudian terlihat menangis penuh histeris dalam ruangan.

Perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini masih dinantikan, mengingat hakim menyatakan adanya hak terdakwa dengan diberikannya waktu sekitar 7 hari kepada terdakwa untuk mempelajari sebelum menerima dan atau menolak putusan.

Diketahui, di depan Majelis Hakim, JPU Kadek Adi Anggara menyebut, Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP. 

Dirinya pun menuntut agar Aning divonis hukuman pidana mati. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved