Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Boltim

Perjalanan Kasus Aning Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim hingga Akhirnya Kini Divonis Hukuman Mati

Masih ingat Aning perempuan yang tega menghabisi nyawa seorang bocah perempuan di Boltim, Sulawesi Utara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Glendi Manengal
Nielton Durado/Tribun Manado
Aning pelaku kasus pembunuhan bocah asal Boltim kini divonis hukuman mati 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Aning perempuan yang tega menghabisi nyawa seorang bocah perempuan di Boltim, Sulawesi Utara.

Kasus tersebut membuat heboh warga Sulawesi Utara.

Dimana seorang bocah perempuan dihabisi nyawanya secara keji oleh Aning.

Pembunuhan tersebut heboh hingga viral di media sosial.

Kini diketahui kasus tersebut telah menjalani persidangan.

Persidangan telah selesai dan hakim telah memutuskan vonis hukuman.

Dimana terdakwa Aning kini divonis hukuman mati.

Berikut ini informasi terkait vonis hukuman mati Aning.

Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Putusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua, Sulharman, dalam sidang pada, Kamis (21/11/2024).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sulharman menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. 

"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu menjatuhkan pidana hukuman mati,” kata Hakim Sulharman di hadapan persidangan.

Mendengar putusan tersebut, keluarga korban kemudian terlihat menangis penuh histeris dalam ruangan.

Perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini masih dinantikan, mengingat hakim menyatakan adanya hak terdakwa dengan diberikannya waktu sekitar 7 hari kepada terdakwa untuk mempelajari sebelum menerima dan atau menolak putusan.

5 Poin Penting Amar Putusan Majelis Hakim

Berikut selengkapnya:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved