Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Boltim

3 Fakta terkait Sidang Putusan Aning Terdakwa Kasus Pembunuhan Bocah Boltim: Sejarah Baru Tercipta

Aning telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Boltim, Sulawesi Utara.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Diki Gobel
Arnita Mamonto alias Aning terdakwa kasus pembunuhan terhadap bocah di Kabupaten Bolaang Mongondow akhirnya divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (21/11/2024).  

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Arnita Mamonto alias Aning terdakwa kasus pembunuhan terhadap bocah di Kabupaten Bolaang Mongondow akhirnya divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (21/11/2024). 

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Sulharman, Aning telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). 

"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana hukuman mati,” putus Hakim Sulharman.

Selain putusan terhadap Aning, ada banyak fakta yang terjadi dalam sidang ini. 

Berikut 3 Fakta terkait Sidang Putusan Aning Terdakwa Kasus Pembunuhan Bocah Boltim: 

Penuh emosional

Persidangan berlangsung penuh emosional.

Terlebih saat Majelis Hakim yang diketuai Sulharman itu menjatuhkan putusan hukuman mati bagi Aning. 

Suasana ruang sidang langsung berubah histeris. 

Haru dan duka bercampur aduk, terlebih dari mereka keluarga korban. 

Isak tangis bersahut-sahutan. Tak terkecuali Ibu korban.

Ia nampak menangis sembari menyeru nama Tuhan. 

“Ya Allah, Ya Allah ee,” ujarnya dengan suara serak, sementara air mata mengucur deras dari wajahnya. 

Ia pun rebah ke pelukan anggota keluarganya yang berusaha menenangkannya. 

Terdakwa masih bisa mengajukan banding

Seusai membacakan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Aning, Majelis Hakim memberikan hak kepada terdakwa untuk memilih. 

Yakni, apakah menerima putusan Majelis Hakim ataukah akan mengajukan banding. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved