Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Boltim

Breaking News: Aning Terdakwa Pembunuhan di Boltim Divonis Hukuman Mati oleh Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Nielton Durado/Tribun Manado
VONIS - Kepala Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Kahar saat memberikan statement terkait vonis Aning, Jumat 23 Mei 2025 di kantornya. Aning terdakwa pembunuhan di Boltim divonis hukuman mati oleh MA. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada Arnita Mamonto alias Aning.

Aning adalah pelaku mutilasi bocah 10 tahun di Kabupaten Boltim

Vonis MA tersebut tertuang dalam surat putusan Nomor 648 K/Pid/2025, yang menyatakan bahwa Aning terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Putusan ini merupakan hasil dari proses hukum panjang yang dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu. 

Dalam perkara tersebut, Aning dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan perencanaan, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Terdakwa Aning, yang saat kejadian masih berusia 19 tahun, ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Polres Boltim) pada 18 Januari 2024. 

Sejak 19 Januari 2024, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk menjalani proses hukum.

Selama persidangan di PN Kotamobagu, telah digelar 15 kali sidang yang mengupas tuntas perbuatan terdakwa terkait kasus pembuangan dan pembunuhan seorang anak di bawah umur. 

Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Kotamobagu Charles Rotinsulu membenarkan putusan MA tersebut.

"Iya, putusannya sudah ada," ujarnya, Jumat 23 Mei 2025 via telepon. 

Ia mengatakan untuk eksekusi pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Belum, kita masih tunggu dari Kejagung," ucapnya. 

Vonis kepada tersangka Aning ini sejalan dengan putusan hakim dari PN Kotamobagu. 

Dimana sebelumnya, PN Kotamobagu juga menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Aning. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved