Pembunuhan di Boltim
Usai Vonis Hukuman Mati Aning Pelaku Pembunuhan Bocah Boltim, Pengacara: Akan Pelajari Putusan Hakim
Vonis ini mencatat sejarah sebagai putusan hukuman mati pertama di PN Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut).
Penulis: Diki Cahya Mulya Gobel | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Setelah vonis hukuman mati terhadap Arnita Mamonto alias Aning dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu, pihak penasihat hukum terdakwa, yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bolaang Mongondow Raya (BMR), menyatakan akan mempelajari putusan tersebut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Vonis ini mencatat sejarah sebagai putusan hukuman mati pertama di PN Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), yang diputuskan setelah serangkaian fakta persidangan terungkap.
Termasuk hubungan keluarga dekat antara terdakwa dan korban serta keadaan kejiwaan terdakwa yang dinyatakan stabil.
Pernyataan Resmi Kuasa Hukum
Dalam pernyataannya kepada media, kuasa hukum Aning dari YLBH BMR, Eldy Noerdin, menegaskan bahwa mereka telah melaksanakan tugas pendampingan hukum sesuai amanat peraturan yang berlaku.
“Kami dari YLBH BMR selaku penasihat hukum yang ditunjuk hakim, pada prinsipnya telah melaksanakan pendampingan hukum di peradilan tingkat pertama sesuai amanat Pasal 56 ayat (2) KUHAP juncto Pasal 22 ayat (1) UU Advokat," katanya kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (21/11/2024).
Mengenai langkah selanjutnya setelah vonis hukuman mati dijatuhkan, kuasa hukum menyatakan bahwa keputusan tersebut akan dipertimbangkan setelah menerima dan mempelajari salinan putusan resmi dari pengadilan.
"Adapun soal apa upaya selanjutnya setelah vonis dijatuhkan, itu nanti dilihat setelah salinan putusan diterima dan dipelajari, sekaligus bagaimana respon dari terdakwa atas itu," ucapnya menambahkan.
Langkah Banding Masih Dipertimbangkan
Meski pengacara memiliki kewajiban untuk memberikan nasihat hukum kepada terdakwa, ada keterbatasan dalam pendampingan ini, terutama karena penunjukan penasihat hukum oleh hakim tingkat pertama biasanya hanya berlaku hingga putusan tingkat pertama dijatuhkan.
"Kami selaku Penasihat hukum tentu diwajibkan memberikan nasihat-nasihat hukum kepada terdakwa, namun memang ada keterbatasan, apalagi ada yang menganggap kewenangan penasihat hukum berdasarkan penunjukan hakim tingkat pertama hanya sampai pada putusan tingkat pertama dijatuhkan," ujar kuasa hukum Aning itu.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
| 5 Fakta Pembunuhan di Boltim Sulawesi Utara, Ikbal Piri Meninggal, Terungkap Motif 4 Pelaku |
|
|---|
| Sosok Ikbal Piri Korban Pembunuhan 4 Pelaku di Boltim Sulawesi Utara, Berikut Kronologi dan Motifnya |
|
|---|
| Sosok 4 Pelaku Pembunuhan di Boltim Sulawesi Utara, Korban Ditikam dengan Bambu, Terungkap Motifnya |
|
|---|
| Kronologi Pembunuhan di Boltim, Korban Ditikam Pakai Bambu dan Pisau Badik, 4 Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Daftar Nama 4 Pelaku Pembunuhan Ikbal Piri, Asmara Diduga Jadi Motif Korban Ditikam hingga Tewas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.