Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Boltim

Jawaban Keluarga Bocah Korban Pembunuhan Saat Aning Divonis Mati, Sebut Sudah Penuhi Rasa Keadilan

Terdakwa pembunuhan sadis di Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut), bernama Arnita Mamonto

|
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Nielton Durado
Keluarga korban mutilasi asal Boltim saat hadir di sidang Vonis terdakwa Aning di PN Kotamobagu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Terdakwa pembunuhan sadis di Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut), bernama Arnita Mamonto alias Aning baru saja divonis hukuman mati. 

Vonis tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu belum lama ini.

Keluarga korban pun mengaku vonis yang diberikan hakim sudah memenuhi rasa keadilan.

Baca juga: Aning Terdakwa Pembunuhan Bocah Boltim Divonis Hukuman Mati, Begini Respon Aktivis Perempuan

"Kami merasa putusan ini sudah sangat adil," ujar Vadillah salah satu kerabat korban, Jumat 22 November 2024. 

Ia bahkan meminta secepatnya vonis tersebut bisa dilaksanakan.

"Kami sudah memaafkan. Tapi hukum harus ditegakkan," ujarnya.

Sementara itu, Aning sendiri saat mendengar vonis tersebut sempat histeris.

Ia terpukul karena hakim memberikan hukuman mati kepadanya. (Nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved