Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Boltim

Aktivis Gerakan Perempuan Sulut Tak Setuju Aning Divonis Hukuman Mati, Ternyata Alasannya karena ini

Diketahui Aning melakukan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap bocah perempuan yang juga merupakan keponakannya.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/Handout
Pelaku AM kasus pembunuhan di Boltim yang korbannya bernama Tilfa Azahra Mokoagow berusia 8 tahun. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan bocah 8 tahun di Boltim yang dilakukan Arnita Mamonto alias Aning akhirnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu,

Aning terdakwa pembunuhan bocah 8 tahu di Boltim itu  divonis hukuman mati.

Diketahui Aning melakukan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap bocah perempuan yang juga merupakan keponakannya.

Aksi Aning ini membuat warga Sulawesi Utara terutama Kabupaten Boltim gempar.

Pasalnya korban bukan hanya dibunuh, namuan tubuh dan kepalanya juga dipisah.

Yang paling menyedihkan lagi sebelum korban dibunuh, korban sempat memanggil nama terdakwa dengan sebutan bunda.

Ya Arnita Mamonto alias Aning divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (21/11/2024). 

Oleh Majelis Hakim, Aning dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang bocah umur 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara

Persidangan Aning ini berlangsung penuh emosional, Kamis, (21/11/2024).

Aktivis Gerakan Perempuan Sulut Jean Christine Maengkom SH, MH.
Aktivis Gerakan Perempuan Sulut Jean Christine Maengkom SH, MH. (HO)

Terlebih saat Majelis Hakim yang diketuai Sulharman itu menjatuhkan hukuman mati bagi Aning

Aning, oleh majelis hakim dinyatakan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang bocah berusia 9 tahun di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

"Menyatakan terdakwa Arnita Mamonto alias Aning secara sah terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.

Oleh karena itu, menjatuhkan pidana hukuman mati,” putus Hakim Sulharman.

Terkait putusan itu, Advokat/Aktivis Gerakan Perempuan Sulut Jean Christine Maengkom SH, MH angkat bicara.

Menurut Jean, sebagai aktivis perempuan pihaknya tidak setuju dengan adanya hukuman mati terhadap Arnita.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved