TOPIK
Kasus Narkoba di Manado
-
JB, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Manado, Sulut jadi pengedar narkoba. Kini ditangkap Polresta Manado.
-
BN (21), seorang ibu rumah tangga asal Manado, Sulawesi Utara dan KA (39), seorang wiraswasta asal Jepara, Jawa Tengah ditangkap kasus narkoba.
-
Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado, Sulawesi Utara
-
Kedua pelaku ditangkap karena dugaan tindak kriminal pengendaran narkoba jenis sabu.
-
Dari info yang didapat diketahui BK dan YR mengedarkan sabu di Manado sebanyak 120 Paket dengan barat 151 Gram.
-
Wadirresnarkoba Polda Sulut, AKBP Ketut Suryana, menyebut tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Kelurahan Winangun Satu, Kota Manado.
-
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan kasus ini terungkap lewat informasi dari masyarakat.
-
Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib saat ditemui Tribunmanado.co.id, Selasa 30 Januari 2024.
-
Selama tahun 2023, pihak BNN Kota Manado hanya mampu mengungkap satu saja kasus pidana narkoba.
-
Kepala BNNK Manado Kombes Pol Heru Yulianto mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009.
-
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Manado meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga terlibat peredaran narkoba.
-
Kedua terdakwa kasus narkoba dituntut sembilan tahun penjara. Mereka berencana meminta keringanan hukuman karena hanya berusaha bertahan hidup.
-
Selain diancam hukuman penjara, JPU juga menambahkan hukuman keduanya dengan denda Rp 1 milIar.
-
Dua kurir sabu yang menjadi tersangka kasus narkba tak datang sidang tuntutan di PN Manado. Rupanya Rutan Manado memiliki alasan sendiri.
-
Kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama sembilan tahun penjara. Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan.
-
Dua terdakwa kasus narkoba dituntut sembilan tahun penjara di Manado. Mereka adalah kurir sabu yang ditangkap beberapa bulan lalu.
-
Pada perkara ini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Kronologi terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu 67,94 gram di Kelurahan Teling Atas Lingkungan VI, Kecamatan Wanea Kota Manado
-
Direktorat Reserse (Ditres)Narkoba Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
-
Seorang kurir narkotika jenis sabu ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Manado, Jumat 7 Juni 2023 malam, di perumahan Mayondi, Singkil, Manado
-
Dari total 15 paket yang akan diantar, sang bandar menjanjikan dua paket gratis kepada pelaku.
-
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Wita di jalan Lumimuut, Kecamatan Wenang, Manado.
-
Satu lagi pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado.Kali ini seorang pengedar bernama Daknes James Tawaang (42), warga kelurahan Mahakeret
-
Satresnarkoba Polresta Manado baru saja menangkap salah seorang kurir narkotika jenis Sabu.
-
Satresnarkoba Polresta Manado kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.
-
Seorang pemuda asal Kecamatan Malalayang, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado
-
Seorang kurir ditangkap Polresta Manado belum lama ini karena membawa narkotika jenis sabu
-
Satu lagi pelaku penjual obat keras jenis Trihexyphenidyl ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado.
-
Terduga pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl ini, berinisial FS alias Rian, (26), Warga Singkil II, Kecamatan Singkil, Kota Manado.