Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba di Manado

Daftar Barang Bukti Kasus Sabu yang Dikantongi Polda Sulut, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Pada perkara ini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Press Confrence pengungkapan kasus sabu-sabu oleh Polda Sulawesi Utara 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Jajaran Ditresnarkoba mengantongi 67,94 gram dari tangan tersangka JM (22).

Selain itu, ada barang bukti 1 buah paket kiriman dengan nomor resi AAA129602-

Kemudian ada 93 buah plastic klip bening, satu buah handphone merk Redmi Note 12, satu buah kartu ATM dan satu buah buku rekening.

Pada perkara ini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia disebut pengedar sabu-sabu sekaligus pengguna.

"Ancamannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga," jelasnya

Diketahui sebelumnya Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan modus operandi kasus ini yaitu tersangka menerima sabu dari Jakarta yang dikirim via jasa pengiriman barang, dan mendapat imbalan berupa uang dan sabu.

"Tersangka berperan sebagai joki untuk melepas sabu-sabu ditempat tempat-tempat tertentu," jelasnya

Sementara itu Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengatakan saat digeledah, sabu-sabu tersebut masih dalam paket besar kemudian dipecah-pecah menjadi kecil, dan diedarkan kepada konsumen yang memesannya.

"Jadi dia menjual di semua wilayah kota Manado. 1 gram itu bisa di konsumsi 6-7 orang," jelasnya

Samekto pun menegaskan akan menyelidiki lokasi pembelian dari pelaku yang ada di Jakarta.

"Pasti kita akan mencari tau, dan akan kita kembangkan terkait kasus ini," jelasnya (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved