Kasus Narkoba di Manado
Daftar Barang Bukti Kasus Sabu yang Dikantongi Polda Sulut, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Pada perkara ini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Jajaran Ditresnarkoba mengantongi 67,94 gram dari tangan tersangka JM (22).
Selain itu, ada barang bukti 1 buah paket kiriman dengan nomor resi AAA129602-
Kemudian ada 93 buah plastic klip bening, satu buah handphone merk Redmi Note 12, satu buah kartu ATM dan satu buah buku rekening.
Pada perkara ini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia disebut pengedar sabu-sabu sekaligus pengguna.
"Ancamannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga," jelasnya
Diketahui sebelumnya Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan modus operandi kasus ini yaitu tersangka menerima sabu dari Jakarta yang dikirim via jasa pengiriman barang, dan mendapat imbalan berupa uang dan sabu.
"Tersangka berperan sebagai joki untuk melepas sabu-sabu ditempat tempat-tempat tertentu," jelasnya
Sementara itu Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengatakan saat digeledah, sabu-sabu tersebut masih dalam paket besar kemudian dipecah-pecah menjadi kecil, dan diedarkan kepada konsumen yang memesannya.
"Jadi dia menjual di semua wilayah kota Manado. 1 gram itu bisa di konsumsi 6-7 orang," jelasnya
Samekto pun menegaskan akan menyelidiki lokasi pembelian dari pelaku yang ada di Jakarta.
"Pasti kita akan mencari tau, dan akan kita kembangkan terkait kasus ini," jelasnya (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Seorang Ibu Rumah Tangga di Manado Sulut Jadi Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Narkoba, IRT Asal Sulut dan Wisatawan Asal Jateng Ditangkap Polres Manado |
![]() |
---|
Terungkap Modus Pelaku BK Jadi Joki Paket Narkoba di Manado, Sabu Ditaruh dalam Pembungkus Rokok |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Peran Para Pengedar Sabu di Manado, Brayen Jokinya, Barang Bukti Ditaruh di Sini |
![]() |
---|
Tersangka Pengedar Ratusan Paket Sabu di Manado Ditangkap, Jika Terjual Harganya Capai Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.