Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba di Manado

IRT Terlibat Narkoba Jenis Sabu di Manado Terancam 4 Tahun Penjara

Kepala BNNK Manado Kombes Pol Heru Yulianto mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Press Conference BNNK Manado terkait penangkapan seorang ibu rumah tangga yang diduga terlibat peredaran narkoba. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga (IRT) diringkus Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).

Ia ditangkap lantaran diduga terlibat peredaran narkoba.

IRT tersebut diketahui berinisial DM alias Dei (26) warga Desa Kalasey Satu, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala BNNK Manado Kombes Pol Heru Yulianto mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dalam hal setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1, bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 tahun, dengan denda Rp 8 Miliar," jelasnya

Dia menjelaskan tersangka diringkus pada (7/12/2023) sekira pukul 22.50 Wita, di lorong tuminting 2, kecamatan malalayang Manado.

Informasi awal bersumber dari masyarakat, dimana lokasi tersebut sering terjadi peredaran sabu-sabu.

"Setelah melakukan observasi tim mendapati aktivitas mencurigakan dari seorang perempuan kemudian dilakukan penangkapan," ujarnya Rabu (13/12/2023)

Lanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan terhadap tersangka dan ditemukan satu paket kecil sabu.

"Tersangka dibawa ke kantor BNNK Manado untuk diproses lebih lanjut," jelasnya. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved