Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba di Manado

Dituntut 9 Tahun Penjara, 2 Kurir Sabu di Manado Langsung Minta Keringanan Hukuman ke Hakim

Selain diancam hukuman penjara, JPU juga menambahkan hukuman keduanya dengan denda Rp 1 milIar.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Polres Manado
2 kurir sabu yang ditangkap Polresta Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Raynaldi Lintong dan Reagen Fredi Sumigar yang adalah 2 terdakwa kasus narkotika jenis sabu, langsung meminta keringanan hukuman kepada hakim.

Permintaan tersebut disampaikan usai keduanya dituntut selama sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dawan Mangalupang, Rabu 23 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara

Tak hanya penjara, JPU juga menambahkan hukuman keduanya dengan denda Rp 1 milIar.

Apabila nanti denda tak dibayar, maka ditambah dengan hukuman penjara selama tiga bulan.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, baik terdakwa Reagen dan Raynaldi langsung meminta keringanan hukuman.

"Mohon izin yang mulia, kalau bisa kami minta keringanan hukuman," kata Raynaldi yang terdengar lewat handphone.

"Kami memang salah, tapi kami juga hanya berusaha bertahan hidup dan mencari uang," ucap dia.

Mendengar hal tersebut, ketua majelis hakim Muhammad Alfi Usup kemudian meminta agar keduanya menyampaikan pembelaannya secara tertulis.

"Silahkan nanti disampaikan melalui pledoi. Mau tertulis atau lisan nanti koordinasi dengan kuda hukum," ucap Alfi.

Kedua terdakwa kemudian sepakat untuk menyampaikan pledoinya secara tertulis.

"Nanti secara tertulis yang mulia," kata Reagen.

Sebelumnya diketahui, Satresnarkoba Polresta Manado kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu di bumi nyiur melambai.

Dua orang pelaku sukses ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado karena kedapatan tangan membawa paket barang haram tersebut.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan Tribunmanado.co.id, Kamis 13 April 2023 di Polresta Manado, dua pelaku tersebut bernama Fredy Sumigar (24) dan Raynaldi Lontong (23).

Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Wenang, Manado, Sulawesi Utara.

Penangkapan kedua pelaku dimulai dari informasi warga tentang adanya peredaran sabu di Manado.

Tepatnya di Kelurahan Tikala Kumaraka.

Tim lalu bergerak dan langsung mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved