Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba di Manado

Pengedar Sabu yang Ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado Ternyata Berstatus Residivis

Dari total 15 paket yang akan diantar, sang bandar menjanjikan dua paket gratis kepada pelaku.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Polresta Manado
Pengedar Sabu yang ditangkap Polresta Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Daknes James Tawaang (42), pengedar narkotika jenis sabu yang ditangkap Polresta Manado ternyata berstatus sebagai residivis.

Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu.

Menurutnya, pria asal Kelurahan Mahakeret, Kecamatan Wenang, Manado ini, pernah ditangakap karena kasus yang sama.

"Pernah ditangkap tahun 2019 atas kasus yang sama," ujarnya mewakili Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait.

Ia menambahkan dari hasil mengantar sabu-sabu ke lokasi, pelaku diberikan uang Rp 75.000.

"Sekali antar dia dijanjikan Rp 75 ribu," ungkapnya.

Namun, dari 15 paket yang akan diantar, sang bandar menjanjikan dua paket gratis kepada pelaku.

"Jadi 13 diantar, dua paket sisanya dia yang ambil," ungkap Diana.

Sebelumnya diketahui, Satu lagi pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado.

Kali ini seorang pengedar bernama Daknes James Tawaang (42), warga kelurahan Mahakeret Barat, Kecaman Wenang, Manado, ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap di rumahnya, pada Kamis 8 Juni 2023.

Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu mengungkapkan dari tangan pelaku berhasil disita 15 paket sabu.

Polwan satu melati ini mengaku awalnya tim mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria di Kecamatan Wenang yang menyimpan narkoba jenis sabu.

Saat informasi tersebut ditindaklanjuti, tim Satresnarkoba Polresta Manado mengetahui barang haram tersebut disimpan di jalan Panjaitan, Kecamatan Wenang.

"Saat kami ke TKP ternyata benar ada pelaku dan barang bukti sabu 15 paket," ujarnya.

Tim Satresnarkoba Polresta Manado sempat mendatangi rumah pelaku untuk mencari barang bukti lainnya.

Namun yang ditemukan hanya 15 paket saja.

Saat ini pelaku dan barang bukti tersebut sudah dibawa ke Polresta Manado. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved