Kasus Narkoba di Manado
BREAKING NEWS Satresnarkoba Polresta Manado Tangkap Pelaku Obat Keras, Barang Bukti Capai 1000 Butir
Satu lagi pelaku penjual obat keras jenis Trihexyphenidyl ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu lagi pelaku penjual obat keras jenis Trihexyphenidyl ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado.
Pelaku ini berinisial RA alias Iki (27) warga Kelurahan Singkil II, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
RA ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado yang bekerjasama dengan BPOM Manado, ketika pelaku menerima paket obat keras, Rabu 20 Juli 2022.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kepada awak media mengatakan jika pelaku ini memesan obat dari Tangerang Selatan.
"Jadi obat ini dikirim dari Tangerang Selatan kepada pelaku via jasa kirim cepat," kata dia.
Ia menambahkan saat masuk via cargo bandara, petugas mendapati jika ada yang aneh dari paket ini.
Petugas bandara lalu menghubungi BPOM Manado.
"Ternyata paketnya obat keras jenis Trihexyphenidyl. Kami lalu dihubungi dan kemudian melakukan penyelidikan dan paket ini ternyata dikirim ke Singkil," kata dia.
Pada saat pelaku menerima paket obat keras Trihexyphenidyl ini, polisi langsung melakukan penggerebekan.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan dilakukan pengembangan," tegas dia. (Nie)
Baca juga: Gerindra Sulawesi Utara Lantik Pengurus DPC 15 Kabupaten Kota, Mesin Partai Siap Tempur
Baca juga: Pria Berseragam Putih Larang Siapapun Ambil Foto Rizieq Shihab di Petamburan, HRS Bebas dari Penjara