Kasus Narkoba di Manado
2 Terdakwa Kasus Narkoba di Manado Minta Keringanan Hukuman ke Hakim: Kami Hanya Bertahan Hidup
Kedua terdakwa kasus narkoba dituntut sembilan tahun penjara. Mereka berencana meminta keringanan hukuman karena hanya berusaha bertahan hidup.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua kurir sabu menjalani sidang tuntutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Rabu (23/8/2023).
Kedua terdakwa bernama Raynaldi Lintong (23) dan Reagen Fredi Sumigar (24).
Mereka ditangkap beberapa bulan lalu oleh Satresnarkoba Polresta Manado.
Dalam sidang tuntutan hari ini, keduanya dituntut sembilan tahun penjara.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Dawan Mangalupang.
Kedua terdakwa pun meminta keringanan hukuman kepada hakim.
Tak hanya penjara, JPU juga menambahkan hukuman keduanya dengan denda Rp 1 miliar.
Apabila nanti denda tak dibayar, maka ditambah dengan hukuman penjara selama tiga bulan.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, baik terdakwa Reagen dan Raynaldi langsung meminta keringanan hukuman.
"Mohon izin yang mulia, kalau bisa kami minta keringanan hukuman," kata Raynaldi yang terdengar lewat handphone.
Baca juga: Sholawat Nasamatu Hawak, Lengkap Lirik hingga Arti dalam Bahasa Indonesia
Baca juga: Dituntut 9 Tahun Penjara, 2 Kurir Sabu di Manado Langsung Minta Keringanan Hukuman ke Hakim
"Kami memang salah, tapi kami juga hanya berusaha bertahan hidup dan mencari uang," ucap dia.
Mendengar hal tersebut, ketua majelis hakim Muhammad Alfi Usup kemudian meminta agar keduanya menyampaikan pembelaannya secara tertulis.
"Silahkan nanti disampaikan melalui pledoi. Mau tertulis atau lisan nanti koordinasi dengan kuda hukum," ucap Alfi.
Kedua terdakwa kemudian sepakat untuk menyampaikan pledoinya secara tertulis.
"Nanti secara tertulis yang mulia," kata Reagen.

Seorang Ibu Rumah Tangga di Manado Sulut Jadi Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Narkoba, IRT Asal Sulut dan Wisatawan Asal Jateng Ditangkap Polres Manado |
![]() |
---|
Terungkap Modus Pelaku BK Jadi Joki Paket Narkoba di Manado, Sabu Ditaruh dalam Pembungkus Rokok |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Peran Para Pengedar Sabu di Manado, Brayen Jokinya, Barang Bukti Ditaruh di Sini |
![]() |
---|
Tersangka Pengedar Ratusan Paket Sabu di Manado Ditangkap, Jika Terjual Harganya Capai Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.