Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba di Manado

Sidahg Tuntutan 2 Kurir Sabu di PN Manado Dilakukan Via Online

Kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama sembilan tahun penjara. Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Suasana sidang tuntutan di PN Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu atas nama Raynaldi Lintong dan Reagen Fredi Sumigar baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Rabu 23 Agustus 2023.

Sidang tuntutan bagi kedua terdakwa dilaksanakan secara online.

Dari amatan Tribunmanado.co.id, kedua pelaku hanya mendengar tuntutannya melalui aplikasi zoom.

Kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama sembilan tahun penjara.

Tak hanya itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila denda tak bisa dibayar, maka keduanya harus menjalani hukuman penjara tambahan selama tiga bulan.

"Sidangnya memang dilaksanakan via online. Karena sampai saat ini Rutan Manado masih belum mengizinkan tahanan Pidum untuk datang ke PN Manado," ujar JPU Da'wan Mangalupang.

Da'wan pun berharap agar hakim bisa memberikan vonis sesuai dengan tuntutan.

"Supaya ada efek jerah dan tak lagi mengulangi kesalahannya," tegas dia.

Sebelumnya diketahui, Satresnarkoba Polresta Manado kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu di bumi nyiur melambai.

Dua orang pelaku sukses ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado karena kedapatan tangan membawa paket barang haram tersebut.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan Tribunmanado.co.id, Kamis 13 April 2023 di Polresta Manado, dua pelaku tersebut bernama Fredy Sumigar (24) dan Raynaldi Lontong (23).

Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Wenang, Manado, Sulawesi Utara.

Penangkapan kedua pelaku dimulai dari informasi warga tentang adanya peredaran sabu di Manado.

Tepatnya di Kelurahan Tikala Kumaraka.

Tim lalu bergerak dan langsung mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan. (Nie)

BREAKING NEWS: 2 Kurir Narkoba di Manado Sulawesi Utara Dituntut 9 Tahun Penjara

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved