Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Narkoba di Manado

Pengedar Narkoba di Manado Sulawesi Utara Terancam Pidana Seumur Hidup, Ini Kata AKBP Ketut Suryana

Wadirresnarkoba Polda Sulut, AKBP Ketut Suryana, menyebut tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Winangun Satu, Kota Manado, yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ancaman hukuman penjara bakal diterima ST (35) warga Lingkungan II Kelurahan Winangun Dua, Kecamatan Winangun, Kota Manado, Sulawesi Utara.

ST ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu.

Ia diketahui mengedarkan sabu di Kelurahan Winangun Satu, Kota Manado.

Wadirresnarkoba Polda Sulut, AKBP Ketut Suryana, menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelasnya, Rabu (17/7/2024).

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Thamsil, mengapresiasi penangkapan yang dilakukan anggotanya dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.

"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan narkoba karena akan berhadapan dengan hukum. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi terkait peredaran narkoba ini," ujarnya.

Diketahui Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Winangun Satu, Kota Manado.

Dari tangan tersangka, tim juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,12 gram.

Tersangka mengemas narkotika jenis sabu ke dalam paket-paket kecil berisi sekitar 0,25 gram, selanjutnya diedarkan dengan cara diletakkan di tempat-tempat tertentu untuk diambil oleh pembeli sehingga antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu.

Baca juga: Peduli Generasi Bangsa, KPU Minut Sulawesi Utara Berbagi dengan Anak Yatim Piatu

Baca juga: Arti Mimpi Gerhana Bulan, Bisa Jadi Seseorang Sedang Membicarakanmu

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Winangun Satu.

Polisi mendapat informasi bahwa tersangka akan mengantar sabu, sehingga mereka langsung mengamankan tersangka di Kompleks Perum Citraland.

Polisi pun menemukan barang bukti sabu sebanyak 21 paket yang terbungkus dengan tisu yang diletakkan di dalam laci sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku bahwa pada hari Jumat (12/7/2024) telah menjual narkotika jenis sabu sebanyak 10 kali dengan cara diletakkan di tempat tertentu.

 

Tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang yang sampai saat ini masih diselidiki.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved