TOPIK
Kasus Djoko Tjandra
-
Tim khusus akhirnya dibentuk. Tim itu terdiri atas anggota Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, yang dipimpin langsung Kabareskrim
-
Terpantau, Djoko Tjandra menggunakan baju tahanan berwarna oranye bertuliskan Bareskrim Polri, bermasker putih dengan kedua tangan diborgol.
-
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan dirinya menjemput secara langsung buronan korupsi Djoko Tjandra dari Malaysia menuju Indonesia
-
Kepolisian RI dikabarkan telah menangkap buronan korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.
-
Motif Brigjen Pol Prasetijo Utomo membantu buronan korupsi Djoko Tjandra menerbitkan surat jalan dan surat bebas Covid-19.
-
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sempat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan di Kejaksaan Agung RI.
-
Viral berfoto bersama buron Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari pun dicopot dari jabatannya. Kekayaannya jadi sorotan.
-
"Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.."
-
Selain melanggar kode etik dan disiplin, Prasetijo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan jeratan pasal berlapis.
-
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo bakal terancam hukuman
-
Surat permohonan disertai alasan ketidakhadiran kliennya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan PK.
-
Pencekalan tersebut menyusul penyidikan yang tengah dilakukan polri soal penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 buronan korupsi Djoko Tjandra
-
Jenderal bintang satu itu dijerat tindak pidana pemalsuan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
-
Awalnya, Najwa mempertanyakan pesan WhatsApp yang beredar terkait pembayaran Anita Kolapaking untuk Brigjen Prasetijo.
-
Setelah menjadi buron, disebutkan Djoko Tjandra sempat berada di Indonesia untuk mengurus beberapa kepentingan. Kuasa Hukum sebut tak ingin kembali.
-
Polri membantah pihaknya yang menghapus red notice terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
-
Dia menjelaskan Polri hanya menginformasikan surat pemberitahuan terkait telah tiadanya status red notice Djoko Tjandra ke imigrasi.
-
Djoko Tjandra diketahui memiliki grup perusahaan Mulia yang berkiprah di properti dan berbagai bidang lainnya, termasuk Malaysia.
-
Diketahui Djoko Tjandra sudah beberapa kali mangkir dari panggilan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
-
Djoko Tjandra masih dalam keadaan sakit dan menjalani perawatan di Kuala Lumpur.
-
Djoko Tjandra diketahui mangkir dalam dua persidangan yang diajukannya di PN Jaksel, yakni pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020.
-
Soal Djoko Tjandra yang terlibat kasus korupsi, kabarnya mendapat panggilan untuk menghadiri Sidang Peninjauan Kembali (PK).
-
Djoko Tjandra sedang berada di Malaysia, sehingga pemerintah dalam hal ini Kemenkopolhukam dan Kejaksaan Agung diminta untuk melakukan lobi secepatnya
-
Selain membuat surat jalan, Djoko Tjandra disinyalir manfaatkan situasi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) agar dapat masuk-keluar Indonesia.
-
Lantas, mengapa seringkali terjadi fenomena di mana para penegak hukum justru terlibat dalam kasus pelanggaran hukum?
-
Mahfud pun mendorong ada pengungkapan lebih dalam terhadap kasus buron Djoko Tjandra. Sebut bukan hanya Brigjen Prasetijo.
-
Terbaru, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter)
-
Dia hanya bilang ada oknum yang sengaja telah memperbolehkan yang bersangkutan masuk ke Indonesia.