Kasus Djoko Tjandra
Mahfud MD Undang Polri hingga Ditjen Imigrasi Usut Kasus Djoko Tjandra: Ada yang Pura-pura Kaget
Selain membuat surat jalan, Djoko Tjandra disinyalir manfaatkan situasi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) agar dapat masuk-keluar Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Keberadaan buronan Djoko Tjandra kini menjadi target utama pemerintah Indonesia setelah dikabarkan bebas keluar masuk Indonesia.
Djoko Tjandra disebut berhasil mengelabui pemerintah untuk masuk dan kembali kabur ke luar negeri pada Juni lalu.
Buronan Korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu disebut memanfaatkan situasi pandemi covid-19 untuk menyusup masuk ke Indonesia.
Hal itu pun mendapat sorotan tajam dari pemerintah.
Baru-baru ini Kemenko Polhukam mengadakan pertemuan dengan lima lembaga untuk mengusut kasus Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga mengungkapkan Djoko Soegiarto Tjandra, mempunyai surat jalan untuk bepergian ke Indonesia.
Surat jalan itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra, konsultan, menggunakan pesawat berangkat dari Jakarta ke Pontianak dengan keberangkatan tanggal 19 Juni 2020 dan kembali tanggal 22 Juni 2020.
Selain membuat surat jalan, Djoko Tjandra disinyalir memanfaatkan situasi pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) agar dapat masuk-keluar Indonesia.
“Dia merasa diri buron, dia mengendap-endap. Sekarang corona, pakai masker, topi,” Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada sesi diskusi, Polemik Trijaya bertema Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor, yang diselenggarakan MNC Trijaya, Sabtu (18/7/2020) kemarin.
Dia menduga, Djoko Tjandra dari tempat kediamannya di Kuala Lumpur berangkat menuju ke Pontianak, ibu kota Kalimantan Barat.Untuk sampai di Indonesia, kata Boyamin, Djoko Tjandra melalui jalan tikus atau jalan yang dipergunakan untuk menghindari petugas.

“Kuala Lumpur langsung ke Pontianak. Ke Entikong melalui jalan tikus. Lewat jalan tikus, karena tidak terdeteksi. Informasi begitu masuk lewat jalan tikus menuju ke bandara. Dari bandara ke Jakarta,” ujarnya.
Agar selamat sampai di Jakarta, Djoko Tjandra disinyalir dibantu perwira tinggi (Pati) Polri. Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, sewaktu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.Surat itu berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Surat jalan itu tertera dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani Prasetyo Utomo.
“Pakai surat jalan Prasetyo Utomo. (Prasetyo Utomo,-red) pernah ikut mengawal pakai privat jet. (mendapatkan perlakuan,-red) istimewa dari oknum-oknum agar lancar keluar-masuk Indonesia. Itu bolak-balik masuk lewat Halim ke Pontianak,” ujarnya.
Selama berada di tanah air, Boyamin mengungkapkan, Djoko Tjandra hanya sekitar dua sampai tiga hari.“Tidak lama di Indonesia. Dua-tiga hari mengurusi KTP, PK (Peninjauan Kembali,-red) balik KL (Kuala Lumpur,-red). Mengurusi surat kuasa balik KL (Kuala Lumpur,-red),” tambahnya.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung), Hari Setiyono, memastikan pihaknya masih berupaya mencari Djoko Sugiarto Tjandra, terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Menurut dia, Kejaksaan Agung tidak menutup-nutupi keberadaan Djoko Tjandra.