Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Menanti Pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia, Hakim PN Jaksel Didesak ICW Tolak Peninjauan Kembali

Djoko Tjandra diketahui mangkir dalam dua persidangan yang diajukannya di PN Jaksel, yakni pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020.

Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/Str/Irham/aa
Buronan Djoko Tjandra 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didesak Indonesia Corruption Watch (ICW) agar menolak Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra.

Buronan Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali

yang dijadwalkan akan menjalani sidang PK di PN Jaksel, Senin (20/7/2020) hari ini.

Namun, dikabarkan Djoko Tjandra tidak bakal hadir dalam persidangan dan telah mengirim surat izin lewat tim hukumnya.

Alasan pertama, dikatakan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, persidangan telah digelar sebanyak dua kali, namun Djoko Tjandra juga tidak dapat dihadirkan oleh kuasa hukumnya.

Djoko Tjandra diketahui mangkir dalam dua persidangan yang diajukannya di PN Jaksel, yakni pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020.

Sehingga, menurutnya, dapat disimpulkan bahwa Djoko Tjandra tidak kooperatif terhadap persidangan.

Djoko Tjandra - Terpidana Korupsi
Djoko Tjandra - Terpidana Korupsi (https://www.alinea.id/)

"Bahkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara

Pidana sudah secara tegas menyebutkan bahwa Pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK," kata Kurnia dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).

Kurnia mengatakan Djoko Tjandra selama ini juga tidak kooperatif terhadap penegakan hukum.

Hal itu terbukti dari tindakannya yang melarikan diri saat putusan pemidanaan dijatuhkan terhadap dirinya.

Sehingga, lanjutnya, majelis hakim semestinya dapat bertindak objektif dan juga turut membantu penegak hukum dengan tidak menerima permohonan PK jika tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan.

Selain itu, banyak pemberitaan yang menyebutkan bahwa Djoko Tjandra saat ini berada di Malaysia.

Foto Djoko Tjandra dalam perekaman KTP Elektronik di Kantor Kelurahan Grogol Selatan.
Foto Djoko Tjandra dalam perekaman KTP Elektronik di Kantor Kelurahan Grogol Selatan. (ISTIMEWA)

"Atas dasar informasi tersebut, pemerintah harusnya bisa segera menjalin komunikasi dengan Malaysia untuk segera memproses pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia," kata Kurnia.

"Bila perlu, Presiden Joko Widodo juga harus turun tangan untuk memastikan pemerintah Malaysia dapat kooperatif dalam penegakan hukum atas terpidana Djoko Tjandra," tegasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved