Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Masih Belum Ditemukan, Komisi III DPR RI Katakan Ada Oknum yang Selamatkan Djoko Tjandra

Dia hanya bilang ada oknum yang sengaja telah memperbolehkan yang bersangkutan masuk ke Indonesia.

Editor: Isvara Savitri
Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Senin (6/7/2020) panitia kerja (panja) penegakan hukum Komisi III DPR RI menemui Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin untuk bertanya perihal update kasus pencarian terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Mereka bertemu di Kantor Pusat Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Beberapa di antara mereka yang hadir adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa, Anggota Komisi III Habiburokhman dan sejumlah anggota komisi III lainnya.

Usai melakukan pertemuan tertutup, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan ada oknum yang tengah bermain untuk membela persembunyian Djoko Tjandra di Indonesia. 

"Untuk panja penegakan hukum ini secara umum ya bukan yang fokus. Kalau yang fokus ini ya soal Djoko Tjandra yang memang ya ada oknum yang bermain untuk membela Djoko Tjandra," kata Sahroni di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Namun demikian, Sahroni tidak menjelaskan lebih lanjut oknum yang diduga terlibat dalam persembunyian Djoko Tjandra di Indonesia.

Dia hanya bilang ada oknum yang sengaja telah memperbolehkan yang bersangkutan masuk ke Indonesia.

"Oknum baik di dalam maupun di luar. Saya tidak bisa sebut spesifik. Ada oknum di dalamnya yang menyelamatkan Djoko Tjandra masuk. Dan per hari ini dia tidak datang ke sidang katanya sakit. Saya minta penegakan hukum untuk dicek ulang apakah benar sakit atau hanya mengulur waktu," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, Andi Putra, membenarkan kliennya ada di Indonesia.

Bahkan pada 8 Juni 2020 Andi bertemu dengan buronan Kejaksaan Agung itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali [PK] pada tanggal 8 Juni. Dimana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).

Andi mengatakan tak ada maksud lain dari pertemuannya dengan Joko. Tujuannya hanya menemani mendaftar PK kasusnya.

Andi mengaku tak mengetahui kabar kliennya sudah tiga bulan di Indonesia. Dia juga tak mengetahui jalur masuknya Joko ke Indonesia.

"Intinya kami bertemu dengan beliau tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia," kata Andi.

Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved