Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Diminta Hadiri Sidang PK, Penasihat: Mohon Izin Djoko Tjandra Belum Bisa Hadir karena Masih Sakit

Soal Djoko Tjandra yang terlibat kasus korupsi, kabarnya mendapat panggilan untuk menghadiri Sidang Peninjauan Kembali (PK).

Editor: Glendi Manengal
https://www.alinea.id/
Djoko Tjandra - Terpidana Korupsi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal Djoko Tjandra yang terlibat kasus korupsi.

Kabarnya mendapat panggilan untuk menghadiri Sidang Peninjauan Kembali (PK).

Terkait hal tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Djoko Tjandra untuk hadir.

Buronan Djoko Tjandra
Buronan Djoko Tjandra (Kompas.com)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, pada Senin (20/7/2020).

Sidang beragenda mendengarkan pembacaan permohonan PK yang diajukan pemohon.

Majelis hakim meminta supaya Djoko Tjandra menghadiri sidang PK tersebut.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengajuan Permohonan Kembali dalam Perkara Pidana menyatakan permohonan PK dalam perkara pidana (dalam sidang pemeriksaan permohonan PK di pengadilan negeri) harus dihadiri terpidana atau ahli waris secara langsung, tidak bisa hanya dihadiri oleh kuasa hukum.

"Sidang jam 10.00 WIB. (Agenda sidang,-red) Masih menghadirkan pihak pemohon," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, saat dihubungi, Minggu (19/7/2020).

Untuk diketahui, Djoko Tjandra mendaftarkan permohonan PK di PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Kehadiran, Djoko itu menghebohkan, karena yang bersangkutan sempat hilang dan berstatus buron sejak 2009.

Majelis hakim sudah dua kali menjadwalkan sidang PK. Namun, Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang itu.

Sidang pada 20 Juli 2020 merupakan kesempatan terakhir bagi Djoko Tjandra menempuh upaya hukum PK.

"Ini kesempatan terakhir pemohon, supaya hadir 2 minggu yang akan datang. Perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang 20 Juli 2020," tutur hakim Nazar Effriandi, saat memimpin sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (6/7/2020).

Nazar, meminta Djoko Tjandra hadir di sidang permohonan PK.

"Ada kewajiban hadir pada sidang pertama," kata dia.

Buronan Djoko Tjandra (depan)
Buronan Djoko Tjandra (depan) (via RMOL.ID/Internet)

Djoko Tjandra beralasan tidak dapat menghadiri sidang karena sedang menjalani perawatan medis karena menderita sakit. Hal ini dibuktikan melalui surat dari klinik di Malaysia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved