Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Polri Bantah Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Argo: Dihapus Markas Interpol di Prancis

Polri membantah pihaknya yang menghapus red notice terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

TRIBUNLAMPUNG
Kejanggalan ini membuat Najwa Shihab mempertanyakan hal besar apa yang didapat Brigjen Prasetijo untuk membantu Djoko Tjandra. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kasus penerbitan surat jalan dan surat pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 milik buronan korupsi Djoko Tjandra kini jadi sorotan.

Pasalnya, sejumlah perwira diduga terlibat dalam pelanjaran aksi Djoko Tjandra.

Satu di antaranya adalah, Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang kala itu bertugas menjadi PPNS Bareskrim Polri.

Brigjen Prasetijo dengan gamblang keluarkan surat jalan dan pemeriksaan bebas covid-19 untuk Djoko Tjandra yang jelas-jelas berstatus buron.

Bahkan tertuang dalam surat tersebut, Djoko Tjandra merupakan 'Konsultan Bareskrim'.

Polri membantah pihaknya yang menghapus red notice terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Penghapusan red notice tersebut diklaim dilakukan di kantor pusat interpol di Lyon, Perancis.

"Jadi jangan salah ya. Penghapusan red notice itu, siapa yang menghapus? Adalah dari markas besar interpol di Lyon Prancis," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (22/7).

Tidak adanya nama Djoko Tjandra dalam red notice Polri membuat yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia.

Bahkan, dia bisa membuat KTP elektronik dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut penjelasan Polri sebelumnya, red notice akan terhapus otomatis dari basis data Interpol setelah melewati batas waktu lima tahun.

Polri merujuk pada article atau pasal nomor 51 dan 68 di "Interpol’s Rules on The Processing of Data".

Di article nomor 51, kata Argo, tertulis soal penghapusan data oleh sistem. Kemudian, article nomor 68 disebutkan bahwa file atau red notice memiliki batas waktu lima tahun.

Maka dari itu, menurut keterangan Polri, red notice Djoko Tjandra terhapus secara otomatis pada 2014 karena telah melewati batas waktu sejak Kejaksaan Agung mengajukan pada 2009.

Adapun surat yang dikirimkan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo tertanggal 5 Mei 2020 ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham, bukan berisi permintaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved