Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Setelah Diperiksa, Terungkap Motif Brigjen Prasetijo Bantu Buronan Djoko Tjandra, Ada Sosok Lain

Motif Brigjen Pol Prasetijo Utomo membantu buronan korupsi Djoko Tjandra menerbitkan surat jalan dan surat bebas Covid-19.

Editor: Frandi Piring
via Tribun Lampung/Kompas.com
Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijjo Utomo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Motif Brigjen Pol Prasetijo Utomo atas keterlibatannya dengan buronan Djoko Tjandra yang diketahui menerbitkan surat jalan serta surat bebas Covid-19 kepada terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut motif Brigjen Pol Prasetijo Utomo hanya membantu Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Tribunnews.com/Igman)

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dicekal, Polisi Berjanji Lakukan Penyidikan Secara Terbuka

Di Mata Najwa, Brigjen Prasetijo Bertemu Djoko Tjandra, Berebut Jabatan Kapolri Jenderal Idham Azis?

Presiden Jokowi Ditampar di Depan Rakyatnya, Lumpuh Ladeni Djoko Buron Tjandra, DPR: Memalukan

Akan tetapi, tidak jelas apakah ada motif lain terkait bantuan yang diberikan oleh Brigjen Prasetijo kepada Djoko Tjandra.

"Mau menolong saja," kata Argo dalam keterangannya, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan Prasetijo pertama kali kenal Djoko Tjandra dari seorang temannya.

Namun, ia tidak dijelaskan lebih lanjut siapa teman yang memperkenalkan jenderal bintang satu itu dengan buronan kasus korupsi tersebut.

"Dikenalin temannya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kepolisian RI akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

"Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Viral Jaksa Cantik Foto dengan Djoko Tjandra, Bolak-balik ke Luar Negeri Tanpa Izin, Ini Kekayaannya

Mengapa Bisa Djoko Tjandra dan Jaksa Dr Pinangki Sirna Malasari Mudah Bertemu tanpa Terlacak BIN?

Jaksa Sirna Malasari Viral Berfoto Bersama Buron Djoko Tjandra, Jabatan Dicopot, Kekayaannya Disorot

Listyo mengatakan Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra. Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.

"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," pungkasnya.

Oknum Jaksa yang Temui Buron Djoko Tjandra 9 Kali Bolak-balik Luar Negeri Tanpa Izin, Ini Sosoknya

Kaburnya Djoko Tjandra Turut Menyeret Oknum Jaksa, Kena Pidana?

Surat Izin Sakit Djoko Tjandra Tak Ikut Sidang Diragukan, Mengapa?

Terancam Hukuman Pidana Penjara 6 Tahun

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved