Kasus Djoko Tjandra
Mengapa Bisa Djoko Tjandra dan Jaksa Dr Pinangki Sirna Malasari Mudah Bertemu tanpa Terlacak BIN?
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sempat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan di Kejaksaan Agung RI.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Keberadaan buronan negara Djoko Tjandra kini masih menjadi misteri.
Pihak pemerintah hingga kini belum bisa memulangkan Djoko Tjandra.
Dalam kasunya ini, Djoko Tjandra menyeret sejumlah oknum di tanah air.
Djoko Tjandra adalah terdakwa dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang telah menjadi buronan selama 11 tahun sejak 2009.
Beberapa waktu lalu, tiga pejabat polisi dicopot dari jabatannya setelah terbukti 'memberikan' surat jalan kepada Djoko Tjandra.
Ketiga pejabat polisi tersebut, yakni Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Lantas baru-baru ini, sebuah foto seorang jaksa perempuan berfoto dengan Djoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking jadi viral.
Jaksa tersebut diketahui bernama Pinangki Sirna Malasari yang sempat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Namun setelah fotonya bersama dengan Djoko Tjandra viral, Jaksa Pinangki akhirnya dicopot dari jabatannya.
Lantas banyak yang bertanya mengapa seorang jaksa bisa dengan mudah bertemu dengan Djoko Tjandra yang telah menjadi buronan selama 11 tahun?
Padahal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sendiri taik bisa memastikan keberadaan Djoko Tjandra yang sempat dikabarkan berada di Malaysia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan keputusan tersebut setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan langsung kepada Jaksa Pinangki.
"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Hari mengatakan Jaksa Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin dalam kurun waktu tahun 2019 saja.
"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.