Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Djoko Tjandra

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dicekal, Polisi Berjanji Lakukan Penyidikan Secara Terbuka

Pencekalan tersebut menyusul penyidikan yang tengah dilakukan polri soal penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 buronan korupsi Djoko Tjandra

Editor: Frandi Piring
Internet/via katta.id
Anita Kolopaking, kuasa hukum buronan Djoko Tjandra. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dicekal Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kepolisian dikabarkan mengirimkan surat pencekalan kepada Anita Kolopaking untuk ke luar negeri.

Surat pencekalan tersebut dikirim sejak Rabu (22/7/2020) lalu.

Surat tersebut dikirimkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandra Soekarno-Hatta.

"Kemarin tanggal 22 Juli 2020 dari tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta.

"Perihalnya adalah permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, Jumat (24/7/2020).

Pencekalan tersebut menyusul penyidikan yang tengah dilakukan polri soal penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 buronan korupsi Djoko Tjandra.

Anita Kolopaking, kuasa hukum buronan Djoko Tjandra.
Anita Kolopaking, kuasa hukum buronan Djoko Tjandra. (Youtube Najwa Shihab (Capture))

Dalam kasus ini, terlapornya adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan seseorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri

atau melepaskannya atau memberikan pertolongan pada waktu melarikan diri atau melepaskan diri," jelasnya.

"Dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian," sambungnya.

Dia mengatakan pencekalan tersebut berlaku terhitung selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.

"Jadi sudah kita kirimkan pencegahan ke luar negeri tersebut sementara selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke Imigrasi," ujar dia.

Yim Kuasa Hukum Buron Djoko Tjandra
Yim Kuasa Hukum Buron Djoko Tjandra (Twitter.com/xdigeeembok)

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memastikan, pihaknya akan mendalami dugaan adanya aliran dana yang dikeluarkan buronan korupsi Djoko Tjandra dalam penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved