Kasus Djoko Tjandra
Kaburnya Djoko Tjandra Turut Menyeret Oknum Jaksa, Kena Pidana?
Selain melanggar kode etik dan disiplin, Prasetijo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan jeratan pasal berlapis.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra tidak hanya menyeret oknum anggota kepolisian, tapi juga oknum di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya diketahui, perwira tinggi (pati) Polri bernama Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga membantu kaburnya buronan Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo dengan menerbitkan surat jalan dan turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan.
Selain melanggar kode etik dan disiplin, Prasetijo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan jeratan pasal berlapis.
Sementara, di Korps Adhyaksa, sempat beredar foto oknum jaksa perempuan dengan seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking. Pertemuan tersebut diduga dilakukan di Malaysia.
Kejagung kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Setelah menemukan bukti permulaan adanya dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, status kasus ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.
Dari hasil pemeriksaan, jaksa yang diketahui bernama Pinangki Sirna Malasari tersebut kemudian dinyatakan melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin.
"(Pinangki) terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali selama tahun 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Dari sembilan kali perjalanan tanpa izinnya tersebut, Pinangki diketahui pergi ke Singapura dan Malaysia.
Dalam salah satu perjalanan itu, Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.
"Diduga (yang ditemui) itu adalah terpidana. Tapi karena kami tidak bisa meminta keterangan yang bersangkutan, dari keterangan Anita Kolopaking, diduga adalah terpidana itu. Ini masih dugaan," ucap dia.
Namun, Kejagung mengaku tak dapat membeberkan motif perjalanan Pinangki ke luar negeri.
Menurut Kejagung, Pinangki melanggar Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa setiap PNS wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku.
